JAMBI, AksesNews – Sidang lanjutan praperadilan dengan nomor perkara 4/Pid. Pra/2019/PN, dalam agenda pemeriksaan saksi dari termohon, berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Jumat (13/09/2019).
Saksi yang dihadirkan adalah antara lain, RS, SC, DS dan GK. Sidang tersebut, berlangsung dari pukul jam 09.00 WIB, hingga pukul 12.00 WIB, kemudian diskors sampai pukul 14.00 WIB, kemudian dilanjutkan sampai pukul 15.00 WIB.
Dalam persidangan Kuasa hukum pemohon, Abdurrahman Sayuti bertanya kepada saksi GK, apa yang menjadi dasar penetapan tersangka terhadap kliennya, Ubedilah alias Ruben Bin Winarno.
Dalam kesaksiannya, GK menyebutkan bahwa alat bukti yang menjadi dasar penetapan pemohon (Ubedilah alias Ruben) sebagai tersangka adalah keterangan saksi, pecahan kaca, batu, parang dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Kemudian, Kuasa hukum pemohon melontarkan pentanyaan lagi kepada saksi GK, apakah ketika pemeriksaan terhadap pemohon, pemohon menyebutkan 2 (dua) orang saksi yang meringankan.
Saksi GK membenarkan hal tersebut, kemudian ditanyakan lagi siapa yang berkewajiban menghadirkan saksi tersebut, saksi GK menjawab itu adalah kewajiban pemohon (tersangka).
BACA JUGA: Sidang Pembuktian Praperadilan, Ruben Hadirkan 5 Orang Saksi
Dari beberapa keterangan yang didapat dari para saksi dari termohon dalam persidangan tersebut, kuasa hukum pemohon, kepada Awak Media menyebutkan bahwa termohon tidak memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka.
“Intinya dari pembuktian hari ini yang dilakukan oleh termohon, kita menilai termohon tidak memiliki alat bukti yang cukup dalam menetapkan tersangka terhadap pemohon,” kata Kuasa hukum Pemohon, Abdurrahman Sayuti, SH, usai persidangan.
Sidang akan dilanjutkan hari Senin tanggal 16 September 2019, dengan agenda kesimpulan dari Pemohon dan termohon. Sementara itu, tim kuasa hukum dari termohon belum bisa menyampaikan terkait perkara ini.
Selanjutnya, pada hari Selasa tanggal 17 September 2019 agenda sidang yakni pembacaan putusan sidang praperadilan. Sesuai Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), perkara harus diperiksa selama 7 (tujuh) hari, maka paling lambat perkara praperadilan ini diputuskan pada tanggal 17 September 2019. (AJ)