JAMBI, AksesNews – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi pada Senin (12/08/2019) kemarin pagi, sekitar pukul 06.00 WIB, berhasil menangkap 3 orang pelaku dari Aceh yang membawa Narkotika jenis Ganja sebanyak 259 Kg.
Tiga pelaku yang diamankan tersebut, yakni Subqi (18) warga Mureu Bueng Ue Indrapuri Kabupaten Aceh Besar, Razali (40) warga Melasa Gedung, Kecamatan Baktia Kabupaten Aceh Utara dan Yusra Nurdin (35) warga lr. Cot Tanjong Mureu Beung Ue Kecamatan Indrapuri Kabupaten Aceh Besar.
Kapolda Jambi Irjen Pol Muchlis AS, saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa ketiga pelaku tersebut, diamankan di dua lokasi yang berbeda dan pelaku sudah 3 kali melakukan pengiriman narkotika ganja ke lokasi yang sama.
“Pelaku sudah 3 kali melakukan pengiriman barang, dan diamankan di lokasi pertama di Jalan Lintas timur Desa Tanjung Bojo, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) dan lokasi kedua di Jalan Lintas Timur Dusun Kebon RT. 07 Tanjabbar,” kata Kapolda, Selasa (13/08/2019).
Lebih lanjut, Kapolda Jambi juga mengatakan bahwa satu dari tiga pelaku yakni Rizali dilumpuhkan dengan timah panas dibagian paha sebelah kiri, karena saat diamankan pelaku berusaha melarikan diri.
“Saat hendak kita amankan pelaku berusaha melarikan diri, sehingga petugas langsung mengambil tindakan tegas. Sementara itu pelaku Subqi dan Yusran diamankan di lokasi kedua saat berada di dalam mobil,” jelasnya.
Selain itu, Kapolda juga menjelaskan bahwa hasil urine dari pelaku pengiriman ganja tersebut positif menggunakan narkoba, dan setiap kali pelaku melakukan pengiriman narkotika ganja mendapat upah puluhan juta per orangnya.
“Hasil urinenya positif, mereka juga diupah dalam setiap pengiriman ganja. Satu kali pengiriman per orangnya mendapatkan upah Rp 25 Juta sekali jalan,” pungkasnya. (Bjs)