Pria Paruh Baya Diringkus Polisi di Pinggir Jalan Karena Sabu

JAMBI, AkseNews – Seorang pelaku tindak pidana Narkotika dan Obat-obatan Berbahaya (Narkoba) jenis sabu, F alias A (40), diringkus anggota Subdit III Ditres Narkoba Polda Jambi, di kawasan Kebun 9 Kecamatan Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi, Jumat (09/04/2021).

Pelaku yang merupakan warga Jalan Hayam Wuruk, Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi tersebut,diamankan saat tengah mengendarai sepeda motor, diduga hendak mengantarkan paket sabu kepada pemesannya.

Selain mengamankan pelaku, saat dilakukan penggeledahan dan pengembangan, petugas menyita barang bukti berupa 6 paket kecil narkotika di duga sabu, alat hisap (bong), serta sepeda motor milik pelaku.

“Pelaku sebelumnya dibuntuti. Diduga kurir yang hendak mengantarkan paket sabu kepada pemesannya, setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian, ” ungkap Kasubdit III Ditres Narkoba Polda Jambi, AKBP Sanusi, kepada wartawan, Senin (12/04/2021).

“Saat penangkapan, dua paket sabu, setelah dilakukan pengembangan kembali ditemukan empat paket sabu disimpan pelaku dalam lemari di rumah pelaku,” bebernya.

“Dari keterangan pelaku, barang bukti didapat dari rekannya berinisial A-R, yang saat ini masih dilakukan pengejaran,” tutupnya.

Setelah diamankan, pelaku dan barang bukti, penyalagunaan narkoba jenis shabu tersebut, langsung di gelandang ke Polda Jambi, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas ulahnya pelaku akan terancam pasal 112 dan 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas lima tahun kurangan penjara. (Team AJ/*)