BATANGHARI, AksesJambi.com – Polemik pemberhentian perangkat Desa Sungai Baung memasuki babak baru. Kepala Inspektorat Batanghari, Rokim, membantah adanya surat rekomendasi pemberhentian yang diklaim telah dikirim oleh Camat Muara Bulian, Zuhri.
Namun, di sisi lain, Zuhri bersikeras bahwa surat tersebut sudah disampaikan. Siapa yang sebenarnya bermain di balik ini?
Dua Pernyataan Bertolak Belakang, Publik Dibuat Bingung
Dalam wawancara dengan Aksesjambi.com pada Senin (10/2/2025), Rokim memastikan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima dokumen resmi terkait pemberhentian perangkat desa tersebut.
“Kami belum menerima surat resmi dari pihak kecamatan sampai saat ini. Memang, Pak Camat Zuhri pernah menyampaikan hal ini secara lisan kepada saya, tetapi secara administrasi, belum ada dokumen yang masuk,” tegas Rokim.
Pernyataan ini langsung memicu kontroversi, sebab Zuhri sebelumnya menyatakan kepada bahwa surat rekomendasi pemberhentian telah dikirim ke Inspektorat. Perbedaan informasi ini menimbulkan tanda tanya besar. Apakah ada permainan di balik layar?
Camat Muara Bulian Langgar Prosedur
Yang lebih mengejutkan, tanpa menunggu rekomendasi dari Inspektorat sebagai lembaga pengawasan, Zuhri diduga nekat mengambil langkah sendiri dalam pemberhentian perangkat desa tersebut.
Jika dugaan ini benar, maka tindakan sang camat bisa dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap tata kelola pemerintahan yang seharusnya berlandaskan aturan.
Hingga berita ini diterbitkan, Camat Zuhri belum memberikan klarifikasi resmi atas perbedaan pernyataannya. Apakah ini hanya kesalahpahaman administrasi, atau ada sesuatu yang sengaja ditutupi.
Inspektorat: Jika Ada Bukti, Kami Bertindak!
Rokim menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam jika ada pelanggaran prosedur dalam kasus ini.
“Jika memang ada bukti valid bahwa perangkat desa tersebut melakukan pelanggaran, kami akan bertindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” ujar Rokim.
Dalam pertemuan dengan tim investigasi Aksesjambi.com, Rokim juga sempat diperlihatkan sejumlah dokumen yang diklaim sebagai bukti pemalsuan tanda tangan. Namun, ia menegaskan bahwa Inspektorat masih perlu melakukan verifikasi lebih lanjut sebelum mengambil keputusan resmi.
Saat ini, kasus ini masih terus berkembang dan berpotensi menjadi skandal jika tidak segera diselesaikan secara transparan. Aksesjambi.com akan terus mengawal perkembangan ini dan menunggu klarifikasi resmi dari pihak terkait. Lantas siapa yang berbohong?
Dengan dua pernyataan yang saling bertentangan, publik berhak tahu siapa yang sebenarnya berkata jujur dan siapa yang sedang bermain api. Apakah Inspektorat benar-benar belum menerima surat tersebut? Ataukah ada pihak yang sengaja menutup-nutupi fakta?
Kasus ini kini menjadi sorotan dan menuntut transparansi dari semua pihak. Akankah kebenaran segera terungkap, atau justru akan semakin banyak misteri yang muncul. (Ag)