Beranda Akses Penggalangan Tanda Tangan Tolak Kenaikan Tarif PDAM Tirta Mayang

Penggalangan Tanda Tangan Tolak Kenaikan Tarif PDAM Tirta Mayang

KOTAJAMBI, AksesNews – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Jambi menggelar aksi gerakan satu juta tanda tanggan menolak kenaikan tarif Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Mayang di kawasan Tugu Keris Siginjai, Kota Baru, Kota Jambi, Minggu (13/01/2019) pagi.

Pasalnya, kenaikan tarif PDAM Tirta Mayang sangat membebankan masyarakat Kota Jambi. Dalam aksi tersebut, sejumlah warga dalam oransinya meminta PDAM Tirta Mayang menurunkan tarif tersebut.

“Tolong PDAM kami butuh air, tapi jangan mahal,” kata salah satu massa aksi.

Selain itu, ia juga meminta agar pelayanan PDAM kemasyarakat benar-benar memberikan pelayanan yang baik, jangan lagi macet-macet airnya. “Kami ini konsumen butuh air untuk masak, untuk yang lainnya, kebutuhan sehari-hari,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua YLKI Jambi, Ibnu Kholdun mengatakan kenaikan tersebut sangat memberatkan para konsumen PDAM sendiri. “Masyarakat kecil sangat terbebani dengan naiknya biaya yang mencapai 100 persen,” sebutnya, Minggu (13/01/2019).

Ibnu Kholdun juga menegaskan pihaknya meminta keberpihakan Walikota Jambi dan DPRD Kota Jambi kepada masyarakat akan nasib dalam penggunaan air bersih yang diberikan PDAM tersebut.

“Mendesak DPRD Kota Jambi dan Walikota Jambi mencabut serta membatalkan Keputusan Direksi PDAM tentang kenaikan tarif Air Minum PDAM,” tegasnya.

Selain itu, ia juga meminta Inpektorat, BPKP, BPK maupun lembaga lainnya yang ada untuk melakukan audit keuangan terhadap perusahan milik pemerintah kota itu.

“PDAM Tirta Mayang Kota Jambi terlihat seperti perusahaaan yang tidak sehat,” ungkapnya.

Seharusnya, sebagai perusahaan milik pemerintah daerah atau BUMD harus bisa memberikan kesejahteraan kepada masyarakat. Bukan malah membebankan hidup masyarakat.

“Sesuai peran BUMD, BUMN seharusnya apa yang dilakukan memberikan kesejahteraan bukan keresahan,” tambahnya.

Bukan hanya kenaikan yang menjadi sorotan YLKI, Pelayanan PDAM Tirta Mayang juga dipertanyakan disejumlah tempat pelayanan air kerumah warga juga bermasalah.

“Kita lihat dari hasil peninjauan disejumlah tempat air PDAM seperti mau atau tidak untuk menggali seperti tawar terlebuh dahulu,” sebutnya.

Kenaikan PDAM tersebut telah melanggar peraturan perundang-undangan karena tidak melalui mekanisme yang ada. Bahkan, terkesan asal jadi kenaiknya.

“Dalam undang-undang kenaikan tidak boleh sampai 100 persen ada batasannya. Ini malah langsung naik. Apalagi tanpa persetujuan Dewan, ini luar biasa,” pungkasnya.