Beranda Akses Polisi Akan Gelar Razia Truk ‘Obesitas’ Angkutan Batubara Mulai 16 November

Polisi Akan Gelar Razia Truk ‘Obesitas’ Angkutan Batubara Mulai 16 November

JAMBI, AksesNews – Pihak kepolisian akan melakukan razia penertiban truk dan kendaraan yang melebihi muatan alias overload atau truk ‘obesitas’ angkutan batubara mulai 16 November 2021 mendatang.

Selain bisa jadi penyebab kecelakaan, kendaraan overload jadi salah satu penyebab jalanan cepat rusak. Tak hanya itu, kendaraan yang kelebihan muatan tentunya juga membahayakan sopir maupun pengguna jalan lain.

Kapolda Jambi melalui Wadir Lantas Polda Jambi, AKBP Mokhamad Lutfi mengatakan saat ini pihaknya tengah melakukan sosialisasi menjelang tanggal 16 November 2021, operasi razia dimulai.

“Kita juga melakukan pemasangan spanduk berbentuk baliho di tempat-tempat atau kantong-kantong parkir kendaraan angkutan batubara kemudian di mulut tambang sebelum keluar ke Jalan Lintas,” kata Wadir, Jumat (12/11/2021).

Disamping melakukan pemasangan baliho, spanduk dan sosialiasi, Polda Jambi juga mendatangi para pengusaha transportir dan pengusaha tambang, untuk tidak mengangkut muatan melebihi batas yang sudah ditentukan.

Al Haris Janjikan Bangun Jalur Khusus Truk Angkutan Batubara

“Untuk muatan melebihi kapasitas akan dilakukan seluruh angkutan baik itu angkutan batubara maupun angkutan barang. Kita akan lakukan penindakan berupa penilangan,” tegasnya.

Pihaknya juga menghimbau kepada seluruh sopir angkutan batubara, agar melengkapi surat-surat kendaraan mulai dari STNK, SIM dan Buku KIR dan jangan mengangkut batubara melebihi tonase.

“Tentunya harus melengkapi administrasi yang harus dibawa, seperti STNK, SIM, Buku KIR, dan kemudian terkait dengan muatan tidak boleh kelebihan muatan, itu semuanya sudah ada di buku KIR berapa maksimal muatan kendaraannya,” jelasnya.

Untuk diketahui, Polda Jambi selama tahun 2020 telah menindak angkutan batubara sebanyak 2.522 tilang, dimana penindakan tersebut turun dibandingkan tahun 2021 yaitu sebanuak 1.052 tilang.

“Secara umum bukan hanya angkutan batubara saja, penindakan tilang menurun karena ada perintah dari Kapolri di masa pandemi kita tidak boleh melakukan penilangan kecuali terhadap pelangaran yang fatal yang mengakibatkan kecelakaan,” tambahnya.

Sejauh ini, kata Wadir Lantas, kesalahan yang dilakukan oleh para sopir angkutan batubara yaitu beropersi di luar jam operasional yang ditentukan, dan tidak membawa surat-surat kendaraannya. (Rls/*)