TANJABBAR, AksesJambi.com –Jajaran Kepolisian Polairud Polres Tanjab Barat, Polsek KPPP dan Polairud Baharkam Polri kembali berhasil mengamankan dua orang pelaku penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu yang diduga dari Malaysia, sekira pukul 17.00 WIB, di Pelabuhan Marina Kuala Tungkal, Sabtu (06/10/18).
Kapolres Tanjab Barat AKBP ADG Sinaga, dalam keterangan pers nya mengatakan, kedua pelaku bernama Mysun (41) dan Subari (41) merupakan warga Desa Tanjung Bumi, Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan Madura, Provinsi Jawa Timur.
Penangkapan kedua pelaku penyelundupan sabu-sabu tersebut terjadi pada hari Sabtu, Sabtu (06/10/18), sekira pukul 17.00 WIB, pada saat itu petugas gabungan sedang melakukan pemeriksaan rutin terhadap barang bawaan dan penumpang dari kapal cepat SB Kurnia II yang berlayar dari Batam-Kuala Tungkal.
“Setibanya SB Kurnia II di pelabuhan Marina Kuala Tungkal, petugas langsung naik ke atas kapal dan menanyakan tentang asal keberangkatan masing-masing penumpang, petugas melihat gerak-gerik salah satu penumpang perempuan dan teman laki-lakinya mencurigakan,” jelasnya.
“Kemudian, petugas langsung mengamankan penumpang tersebut dan dilakukan pemeriksaan barang bawaan dan saat dilakukan pemeriksaan, didalam tas warna pink ditemukan narkotika jenis sabu yang disembunyikan pada lipatan jeans milik perempuan bernama Mysun,” ungkap Kapolres Tanjab Barat
Sambung Kapolres, dari tangan kedua pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa tiga paket besar Narkotika jenis sabu-sabu dibungkus lakban berwarna putih dan dua paket besar Narkotika jenis sabu-sabu dibungkus lakban berwarna kuning dengan berat keseluruhan sebanyak 1,1 kilogram bruto.
Adapun barang bukti lainnya yang turut diamankan yakni, satu buah tas wanita warna coklat, satu tas pakaian warna pink, satu tas tangan Merk GEORGIA ARMANY warna coklat, tas slempang Merk Supreme warna biru, uang tunai Rp. 3.401.000,- , uang tunai 982 Ringgit Malaysia, satu buah dompet berwarna biru, satu celana jeans wanita warna biru muda.
Satu celana jeans wanita warna biru tua, satu buah buku tabungan Mandiri, satu buah ATM Mandiri, satu buah Pasport Indonesia A.n MYSUN, satu buah Pasport Indonesia A.n Subairi, dua lembar tiket kapal SB Kurnia II, satu unit Hp Merk VIVO warna hitam, satu buah ATM BNI, satu buah ATM BRI, dan satu unit Hp Merk Nokia warna kuning.
Atas perbuatannya kedua pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) uu no 35 tahun 2009 tentang narkotika jenis sabu, dengan ancaman hukuman pidana mati, dan denda 1 miliar. (Dika)