JAMBI, AksesJambi.com – Tenga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di Provinsi Jambi turut memberikan kontribusi bagi pendapatan daerah dan secara Nasional Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), sedangkan di daerah masuk dalam pendapatan lain yang sah, bagian dari pendapatan yang masuk dalam APBD.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jambi, M. Fauzi melalui Kepala Bidang Pelatihan Penempatan Tenaga Kerja dan Produktifitas, Cikmas Hadi mengatakan jumlah yang harus dibayar cukup besar dan wajib menyesuaikan peraturan yang ada.
“Setiap bulan TKA yang bekerja di Jambi membayar 100 Dolar, ini menyesuaikan nilai tukar saat ini. Penyetoran tergantung izin TKA itu sendiri. Tiap bulan mereka harus setor ke kas Negara atau Provinsi dan Kabupaten,” kata Cikmas saat ditemui diruang kerjanya, Rabu (12/09/2018).
Menurutnya, teknis pembayaran mengacu perizinan TKA. Jika izin kerja TKA dilakukan dibeberapa provinsi, maka penyetoran pajak dilakukan ke Kementerian Keuangan. Untuk TKA yang bekerja dibeberapa kabupaten akan membayar ke Pemerintah Provinsi.
Sedangkan TKA yang bekerja di satu kabupaten menjadi bagian kabupaten. Meski tidak menjelaskan secara rinci, Cikmas mengatakan, pada 2018 ini terdata 180 TKA asing yang bekerja di Provinsi Jambi.
“40 orang diantaranya mendapatkan izin dari Pemprov Jambi dan uang setoran masuk ke Kasda Pemprov. Sisanya ada izin pusat dan pemerintah kabupaten, terbanyak di Kabupaten Tanjabbar,” katanya.
Secara keseluruhan TKA yang bekerja di Jambi memiliki keterampilan khusus yang tidak dimiliki tenaga kerja lokal, mereka juga bekerja di sejumlah besar di Provinsi Jambi. “Kebanyakan yang membayar setoran wajib itu dari pihak perusahaan di luar gaji yang TKA terima,” tambahnya.
Keseluruhan dana yang diterima dari TKA, dimanfaatkan oleh Disnakertrans Provinsi untuk dana pelatihan dana tenaga kerja lokal. “Dana ini untuk melatih tenaga kerja kita yang dikelola melalui APBD. Misalnya dana pelatihan kita melalui Balai Pelatihan Kerja (BLK) salah satu sumber pendanaannya ya dari pajak TKA tadi,” pungkasnya. (Bahara Jati)