JAMBI, AksesNews – Pemilik Kendaraan yang tidak membayar pajak atau membiarkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mati, dan tidak diperpanjang selama dua tahun, maka motor atau mobilnya akan dianggap bodong (tak dilengkapi surat-surat yang sah).
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, M. Dianto saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Peningkatan Pendapatan Daerah tahun 2019, di salah satu Hotel di Kota Jambi, Senin (12/08/2019).
“Berdasarkan peraturan terbaru, jika sudah 2 tahun tidak membayar pajak setelah habis masa pergantian plat kendaraan, maka kendaraan tersebut dianggap bodong,” jelasnya.
Sementara itu, hal yang sama juga ditegaskan Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Provinsi Jambi, Agus Pirngadi, mengatakan bahwa setelah 2 tahun masa STNK habis, kendaraan yang tidak membayar pajak akan dianggap bodong.
“Setelah 2 tahun masa STNK habis, sejak 5 tahun masa STNK berlaku tidak dibayarkan pajak, dan tidak melakukan pengesahan ditambah 2 Tahun, berarti 7 tahun akan dihapus datanya dan dianggap bodong,” pungkasnya.
Saat ini memang tengah dilakukan sosialisasi terkait peraturan penghapusan legalitas kendaraan, Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009, yang mewajibkan pemilik kendaraan harus membayar pajak. (Bjs)