Beranda Akses KPU Umumkan 36 Caleg di Merangin Tak Lolos DCS

KPU Umumkan 36 Caleg di Merangin Tak Lolos DCS

MERANGIN, AksesJambi.com – Sebanyak 457 berkas Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) ditetapkan sebagai Daftar Calon Sementara (DCS) dari 483 nama yang didaftarkan 16 Partai Politik (Parpol) peserta pemilu ke KPU Merangin.

Komisioner KPU Merangin, Janiko, mengatakan, dari 483 Bacaleg yang didaftarkan oleh 16 Parpol peserta Pemilu sebanyak 36 Bacaleg dinyatakan tidak lolos menjadi DCS.

“Yang tidak lolos menjadi DCS disebabkan mereka tidak melengkapi persyaratan administrasi sampai batas waktu yang telah kita tentukan,” ujarnya, Sabtu (12/08/2018).

Persyaratan administrasi yang tidak dilengkapi Bacaleg untuk menjadi DCS di antaranya tidak melampirkan Surat Kesehatan, Surat dari Pengadilan dan Ijazah.

“DCS yang telah kami tetapkan ini agar masyarakat mengetahui wakilnya. Dan terhitung tanggal 12 hingga 21 Agustus 2018 kami memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberi tanggapan terkait DCS,” katanya.

Harapannya lanjut Janiko, tanggapan tersebut hendaknya jangan disampaikan di media sosial. “Langsung saja ke kantor (KPU Merangin), agar tidak terkesan menimbulkan fitnah,” pungkasnya.

Diketahui, dari 457 Bacaleg yang menjadi DCS terdiri 289 laki-laki dan 168 perempuan. Jumlah tersebut diasumsikan keterwakilan perempuan 36,8 persen. (Sbn)