TANJABBAR, AksesJambi.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) telah mengeluarkan pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD), dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 mendatang.
Surat dengan No. Pengumuman 331/HM.02-PU/03/1506/KPU-Kab/VIII/2018 tentang DCS Legislatif Kabupaten Tanjung Jabung Barat dalam pemilihan umum tahun 2019 pada tanggal 12 Agustus 2018, Minggu (12/08/2018).
“Pemenuhan keterwakilan perempuan dalam DCS anggota DPRD Tanjabbar, telah memenuhi keterwakilan perempuan 30% dari masing-masing Parpol telah melaksanakan fakta integritas dalam masa pencalonan,” kata Ketua KPU Tanjabbar, Hairuddin.
Lebih lanjut, dikatakan Hairuddin, bagi Masyarakat yang mengenal Bacaleg sebagaimana tersebut dapat memberikan tanggapan atau masukan dengan disertai identitas diri paling lama 10 hari terhitung sejak DCS Anggota DPRD Kabupaten Tanjabbar diumumkan.
Pengumuman dimulai dari tanggal 12 Agustus s/d 14 Agustus 2018. Sedangkan, untuk tanggapan masyarakat dimulai dari tanggal 12 Agustus s/d 21 Agustus, dari pukul 08.00 WIB s/d 16.00 WIB.
Pengumuman KPU Tanjung Jabung Barat Tentang DCS Legislatif Pemilu 2019
Download Disini:
(Dika)