JAMBI, AksesNews – Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil mengagalkan penyelundupan Benih Lobster dan Sidat yang dibawa truk kuning No.Pol BH 8506 SM pada Kamis (11/07/2019) malam, di wilayah Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi.
Kapolda Jambi, Irjen. Pol. Muchlis AS mengatakan jumlah Benih Sidat yang diamankan sebanyak 75.000 ekor yang dikemas dalam 30 dan dibagi kedalam 15 box steyrofoam, sedangkan Benih Lobster sebanyak 570.550 ekor.
“Untuk Lobster dengan rincian 542.200 ekor jenis pasir dan 28.350 ekor jenis mutiara, yang dikemas ke dalam 2.922 kantong plastik dan dibagi ke dalam 100 box steyrofoam,” kata Kapolda dalam konfrensi persnya di Mapolda Jambi, Jumat (12/07/2019).
Sementara itu, untuk kerugian negara, kata Kapolda, hasil taksir mencapai kurang lebih Rp 87 miliar. “Jenis pasir Rp 81,33 miliar dan jenis mutiara Rp 5,67 miliar,” sebutnya.
Diduga Benih Sidat dan Lobster tersebut, akan dikirim dari Jambi menuju Tanjung Jabung Timur, kemudian di kirim ke Batam lalu akan di kirim ke Vietnam.
Dari kronologi penangkapan, pada Kamis 11 Juli 2019 sekira pukul 19.00 WIB, Ditreskrimsu Polda mendapatkan Informasi dari masyarakat. Kemudian, Personil Subdit 4 Ditreakrimsus dan Tim Satgas langsung bergerak melakukan lidik dan penyusuran jalan.
Sekira pukul 22.00 WIB, Personil menemukan 2 unit mobil yaitu 1 mobil Avanza dan 1 unit Mobil Truk warna kuning No Pol BH 8506 SM yang dicurigai membawa Benih Lobster melewati Mapolres Muaro Jambi, maka dilakukan pengejaran, dan penyekatan diback up oleh Satreskrim Polres Tanjab Barat dan Polres Tanjab Timur.
Sesampainya di Simpang 35 Desa Bukit Baling, Kecamatan Sakernan, Muaro Jambi maka dilakukan pencegatan dengan cara memberhentikan mobil Truk. Namun kemudian Mobil Truk tersebut, berhasil melarikan diri kearah Tungkal.
Kemudian, kembali dilakukan pengejaran mobil Truk hingga sekira pukul 23.00 WIB mobil Truck tersebut di lorong Blok Aseng Desa Sei.Toman, Kecamatan Mendahara Ulu, Tanjab Timur, mobil Truk tersebut berhenti dan Sopir serta Kerneknya tak ada lagi di tempat.
“Sementara ini kita belum menemukan pembawa kendaraannya. Jadi truk ditinggalkan saja di daerah Mendahara, kita temukan orangnya sudah tak ada lagi. Ini truk dari Jambi nanti kita telusuri, kita lakukan pengembangan,” tegas Kapolda.
Barang bukti yang diamankan tersebut, rencananya akan dilepaskan di perairan Sumatra Barat dan Jakarta. “Maksudnya barang bukti ini akan dikirim ke Sumatera Barat, itu habitat yang cocok dengan alamnya,” pungkasnya.
Hal senada juga disampaikan, Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu (BKIPM) Jambi, Ade Samsudin, bahwa benih tersebut akan di bawah ke perairan Jakarta dan Sumatera Barat.
“Akan kita bawa ke Jakarta sebagian besarnya, bukan ke Jakarta persisnya, mungkin bisa ke Karimun atau bisa ke Pengandaran nanti kita sampai. dan sebagian kecil kita letak di Padang,” kata Ade Samsudin.
Untuk benih Sidat, menurutnya bukanlah ikan yang mahal seperti Benih Lobster,. Namun, pada penjualan tetap diberi batasan dan diatur dalam regulasi. “Sebenarnya Sidat tidak semewah Lobster. Sidat merupakan ikan biasa saja, tapi ini juga termasuk barang-barang yang juga untuk konsumsi,” tambahnya.
Dalam perdagangan Sidat, menurut Ade sifatnya boleh, namun ada batasan sama dengan Benih Lobster. Di Peraruran Menteri (Permen) KP nomor 19 tahun 2012, dibawah 120 Gram dilarang dibawa keluar.
Diketahui, Sidat merupakan jenis ikan yang bisa di konsumsi. Bentuk fisik menyerupai belut dengan panjang dewasa 1-2 meter, namun memiliki daun telinga. Sidat inipun hidup di dua perairan, yang mana dari kecil hingga dewasa hidup di sungai atau perairan tawar dan masa kawin Sidat hidup di laut atau di perairan asin. (Bjs/Alpin)