KOTAJAMBI, AksesJambi.com – Bagi masyarakat yang ingin pindah ke daerah lain agar mengikuti prosedur sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang administrasi Kependudukan. Jika tidak maka ini akan merugikan masyarakat itu sendiri.
“Jika perpindahan tidak dilakukan sesuai aturan yang ada banyak hak kita sebagai warga negara tidak dapat terpenuhi. Misalnya kita tidak bisa membuat KTP ditempat tinggal kita yang baru,” kata Kasi Pindah Datang Penduduk Waldjinah SE, saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Kamis (12/07/2018).
Menurut, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Jambi, Mulyadi Yatub melalui Kasi Pindah Datang Penduduk Waldjinah, banyaknya perpindahan penduduk dari sejumlah Kabupaten ke Kota Jambi didominasi keinginan untuk kredit rumah.
“Sebagian besar penduduk yang datang atau pindah datang khususnya yang berasal dari wilayah kabupaten ke Jambi didasari pada keinginan untuk mengajukan kredit rumah. Ada juga yang lain, misalnya karena alasan pekerjaan dan melanjutkan pendidikan dan lainnya,” jelasnya.
Berdasarkan data Dinas Dukcapil Kota Jambi pada 2016 tercatat sebanyak 4263 orang warga dari kabupaten dalam Provinsi Jambi yang mengajukan pindah ke Kota Jambi, mereka terdiri dari 2169 orang laki-laki dan 2124 perempuan.
Sedangkan pada 2017 terdapat 3404 orang yang mengajukan penerbitan surat keterangan pindah datang dari Kabupaten dalam provinsi ke Kota Jambi, rincian 1767 laki-laki dan 1637 perempuan.
Untuk 2018 belum dilakukan rekap data secara rinci dan menyeluruh, tapi data yang ada berdasarkan perhitungan pindah datang sebelum dan sesudah lebaran lalu tercatat 917 orang termasuk yang mengajukan pindah datang dari luar provinsi lain. (Bahara Jati)