Beranda Akses Rangkul Media Online, Dewan Pers Siapkan Aturan Baru

Rangkul Media Online, Dewan Pers Siapkan Aturan Baru

JAKARTA, AksesNews – Seiring banyaknya kehadiran media online/daring yang terus bertambah, Dewan Pers berencana membuat aturan baru yang mendukung untuk merangkul media lebih luas, khususnya media online.

Hal itu disampaikan Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh, dalam acara pisah sambut anggota Dewan Pers Periode 2016-2019 dengan Periode 2019-2022 di Jakarta Pusat, Rabu (12/06/2019) malam.

“Ini peradaban, 20 tahun lalu tidak ada. Seringkali kehadiran media online, termasuk media sosial (Medsos), belum masuk rumah besar Dewan Pers. Sekarang zaman berubah, pilihannya memperluas rumah Dewan Pers,” kata Mohammad Nuh.

Lanjutnya, dalam melakukan ekspansi agar dapat merangkul lebih banyak media daring, ia mengatakan tidak perlu sampai mengubah undang-undang yang sudah ada melainkan dengan membuat peraturan baru.

Ekspansi itu, menurutnya perlu agar tidak ada media yang dinilai sebagai anak haram. “Tentu kalau tidak menjadi liar, padahal anak sendiri. Yang memerankan fungsi media, dalam perubahan peradaban teknologi kita harus menyesuaikan,” tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut, ia juga menegaskan seluruh kegiatan pers harus bermuara untuk menyejahterakan publik. Sebab, Pers harus melakukan pemberdayaan terhadap pilar-pilar masyarakat dengan memberikan pencerahan serta mendinginkan suasana.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Rudiantara yang turut hadir pada kesempatan tersebut mengatakan perkembangan media online dan media sosial sangat besar seiring perkembangan teknologi.

“Pergerakan media online dan medsos ini sangat luar biasa dan susah untuk ditangani. Dari sekitar 42 ribu media online yang ada di Indonesia, tidak semuanya dapat dilakukan verifikasi faktual, apalagi jumlahnya masih dapat terus bertambah,” pungkasnya.

SUMBER: AyoBandung.com