MERANGIN, Aksesjambi.com – Tim Advokasi Media Center Pasangan Nomor Urut 03, Nalim-Khafid melaporkan temuan pelanggaran pemilu kepada Panwaslu Merangin, Senin (10/06/2018) siang
Tim Advokasi yang diwakili Fikri Lubis dan kawan-kawan, melaporkan setidaknya 13 temuan pelanggaran Pemilu yang melibatkan Paslon, ASN, Kepala Desa di Kabupaten Merangin.
Tim Adokasi, Syarifudin Fikri Lubis mengatakan dari 13 laporan tersebut didominasi pelanggaran yang dilakukan oleh Paslon Oknum Pejabat ASN maupun Oknum Kades yang terlibat mengkampanyekan salah satu Paslon.
Salah satu bukti yang diberikan Tim Advokasi yakni foto dokumentasi pembagian striker, sarung dan jilbab oleh Paslon. Selain itu juga, foto ASN menunjukkan Simbol dukungan ke salah satu Paslon dan ikut menjadi pembawa acara safari politik Paslon.
“Kita bawa bukti foto pembagian striker, sarung dan jilbab serta foto ASN mengacungkan jari mendukung salah satu Paslon,” ungkap Fikri.
Ditempat yang sama, Ketua Panwaslu Merangin, Albert Trisman saat dikonfirmasi AksesJambi.com mengaku pihaknya saat ini sedang meregister laporan masyarakat tersebut.
Selanjutnya akan diverifikasi kelengkapan berkas laporan. “Laporan akan dikita kaji terlebih dahulu, jika memenuhi bukti dan saksi akan ditindak lanjuti,” kata Albert. (Irin)