JAKARTA, AksesNews – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Aturan baru berisi tentang penghasilan tetap perangkat desa mulai dari kepala desa, sekretaris desa, hingga pegawai di bawahnya, yang resmi ditandatangani pada 28 Februari 2019. Dikutip dari setkab.go.id, Selasa 12 Maret 2019, pemerintah mengubah pasal 81 yang mengatur tentang penghasilan yang diterima perangkat desa.
Dalam ketentuan baru itu, disebuktan jika penghasilan tetap diberikan kepada kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya, dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Desa yang bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD).
Bupati/wali kota menetapkan besaran penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya dengan ketentuan besaran penghasilan tetap kepala desa paling sedikit Rp2,43 juta atau setara dengan 120 persen gaju pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan II/a.
Besaran penghasilan tetap sekretaris desa paling sedikt Rp2,24 juta atau setara dengan 110 dari gaji pokok PNS golongan II/a. Besaran penghasilan tetap perangkat desa lainnya, paling sedikit Rp2,02 juta, setara dengan 100 persen dari gaji PNS golongan II/a.
“Dalam hal ADD tidak mencukupi untuk mendanai penghasilan tetap minimal Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud dapat dipenuhi dari sumber lain dalam APBDesa selain Dana Desa,” bunyi Pasal 81 ayat (3) PP ini.
Menurut Pasal 81A PP ini, penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya diberikan sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku.
Kalau Anggaran Desa Tak Mencukupi?
Dalam hal Desa belum dapat memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud, maka pembayaran penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya diberikan terhitung mulai bulan Januari 2020.
“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada 28 Februari 2019.
SUMBER: dream.co.id