Beranda Akses Waspadai Hoaks, ‘Revolusi Jari’ Luar Biasa Pengaruhnya

Waspadai Hoaks, ‘Revolusi Jari’ Luar Biasa Pengaruhnya

JAKARTA, AksesNews – Pertumbuhan berita hoaks dan ujaran kebencian jika dibiarkan akan menimbulkan tingkat keresahan masyarakat yang tinggi. Humas Pemerintah sesuai fungsinya dapat turut menangkal berita hoaks dan ujaran kebencian secara responsif.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko di sela-sela Rapat Kordinasi Nasional Bidang Kehumasan di Hotel Bidakara Jakarta Selatan, Senin (11/02/2019) kemarin.

“Salah satu fungsi Humas adalah kontra isu, yang dapat dilakukan dengan komunikasi yang responsif, menerapkan manajemen komunikasi menghadapi krisis dimana penyampaian informasi dilengkapi dengan data dan fakta,” kata Moeldoko.

Penguatan fungsi Humas Pemerintah untuk melakukan kontra isu tersebut, lanjut Moeldoko, didasari oleh situasi yang berkembang di masyarakat saat ini. Situasi saat ini, menurut Moeldoko tidak terlepas dari bahaya ‘revolusi jari’ yang dapat menjadi momok karena dapat menyebarkan berita hoaks dan ujaran kebencian.

“Dengan jari kita dapat menyebarkan berita dengan cepat tanpa memindai atau menyaringnya terlebih dahulu lalu. Padahal bisa jadi berita yang kita sebarkan itu berita yang belum jelas kebenarannya. Untuk itu, saya mengatakan saat ini ‘revolusi jari’ luar biasa pengaruhnya, situasi ini harus lebih di waspadai,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Hubungan Media dan Pengaduan Masyarakat BKN Yudahantoro Bayu Wiratmoko, usai menghadiri rapat tersebut membenarkan bahwa di kalangan ASN juga muncul tantangan meredam penyebaran berita hoaks dan ujaran kebencian.

Salah satu langkah yang dilakukan untuk merebaknya ujaran kebencian dan guliran liar isu hoaks yakni dengan menegakkan ketentuan adanya sanksi tegas bagi para ASN yang melakukan tindakan tersebut.

“Sebagaimana telah disampaikan Kepala BKN sebelumnya bahwa BKN akan memproses dan menindak tegas PNS yang kedapatan menyalahgunakan media sosial sebagai alat untuk menyebarluaskan ujaran kebencian termasuk isu intoleransi,” pungkasnya.

SUMBER: setkab.go.id