KOTAJAMBI, AksesNews – Tim gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jambi, Disperindag dan Bagian Ekonomi Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke salah satu rumah warga di Perumahan Puri Mayang, Kota Jambi, Selasa (12/02/2019).
Sidak tersebut dilakukan, berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya puluhan tabung gas elpiji 3 Kg yang dijual disalah satu rumah warga. Ada sebanyak 56 tabung gas elpiji 3 Kg milik Purawanto (56), warga Blok F.5 Perumahan Puri Mayang, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, disita oleh petugas Satpol PP Kota Jambi.
Dari pantauan AksesJambi.com di lokasi, diteras rumah tersebut tamoak tersusun sebanyak 18 tabung gas elpiji 3 Kg. Kemudian dibagian gudang dalam rumah juga ada sebanyak 40 buah tabung gas elpiji 3 Kg. Penyitaan dilakukan karena penjualan gas bersubsidi tersebut, tidak memiliki izin pangakalan atau menyalahi aturan.
“Melanggar Perda No.08 tahun 2015 tentang perubahan atas perda No.2 tahun 2012 tentang retribusi jasa umum, jadi kita sita. Ada sebanyak 56 buah tabung gas, 18 tabung dalam keadaan kosong, dan 38 masih terisi,” kata Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah, Satpol PP Kota Jambi, Said Faizal, Selasa (12/02/2019).
Dari sidak tersebut, puluhan tabung gas elpiji 3 Kg dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Jambi guna proses pemeriksaan lebih lanjut. “Kita amankan dulu ke kantor, nanti pemiliknya juga kita panggil untuk proses lebih lanjut,” ungkap Said.
Sementara itu, menurut keterangan pemilik tabung gas, Purawanto mengatakan, puluhan tabung gas tersebut didapatnya dari beberapa pangkalan. “Dapat satu atau dua tabung gas dari setiap pangkalan, harganya saya beli 18 ribu rupiah,” sebutnya.
Dari harga tersebut, Purwanto menjual lagi ke warga dengan harga kisaran 23 ribu hingga 25 ribu rupiah. Selain itu, dirinya mengaku baru 6 bulan menjual gas bersubsidi tersebut.
Menyikapi hal tersebut, Kasi Penyuluhan dan Pemberdayaan Konsumen, Disperindag Kota Jambi, Supri mengatakan, pihaknya akan menelusuri tempat pemasok gas bersubsi ke kawasan rumah elite tersebut. Jika terbukti maka akan diberi sanksi tegas
“Nanti kita cari agen atau pangkalan yang memasok ini, jika terbukti izinnya kita cabut,” pungkasnya. (Team AJ)