Beranda Advertorial Melalui Perbup, Safrial Serius Tunjukkan Keberpihakan pada Putra Daerah

Melalui Perbup, Safrial Serius Tunjukkan Keberpihakan pada Putra Daerah

TANJABBAR, AksesJambi.com – Tenaga kerja lokal menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) dalam perekrutan tenaga kerja perusahaan yang beroperasi di Bumi Serengkuh Dayung Aerentak Ketujuan.

“Keberadaan perusahaan yang berinvestasi di daerah ini menjadi salah satu upaya untuk membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat sekitar,” kata Bupati Tanjabbar, Safrial, Selasa (12/02/2019).

Selain itu, Safrial juga meminta perusahaan agar lebih memprioritaskan tenaga kerja lokal untuk direkrut di setiap bidang pekerjaan yang dibutuhkan.

Tak hanya sebatas himbauan, Safrial meminta perusahaan untuk melakukan penandatangan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) tentang Peran serta perusahaan dalam pemberdayaan dan penempatan tenaga kerja lokal.

Penyampaian Perbup dan draf MoU tentang peran serta perusahaan dalam pemberdayaan dan penempatan tenaga kerja lokal, digelar di Aual Kantor Bupati, Selasa (12/02/2019).

Perbup dan draf MoU tersebut, sebagai tindak lanjut dari pertemuan maraton Pemkab Tanjabbar dengan perwakilan perusahaan, baik pertambangan, perkebunan dan perusahaan lain pada Agustus 2018 lalu.

Dalam pertemuan tersebut, Bupati melalui Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra, Hidayat menegaskan perlu ada kesepahaman antara Pemerintah dengan Perusahaan dalam penerimaan tenaga kerja.

“Sehingga tenaga kerja lokal mendapat prioritas. Bahkan tidak hanya penerimaan, namun juga dalam pelatihan keterampilan dan pemagangan bagi putra daerah,” tegas Hidayat.

Usai penyampaian Perbup dan draf MoU, Safrial mengungkapkan, nota kesepahaman ini mengatur tentang penerimaan tenaga kerja dan ini menjadi dasar hukum bagi perusahaan dalam perekrutan tenaga kerja.

Dijelaskan Safrial tujuan Perbup dan nota kesepamahan ini, sebagai pengawasan dalam perekrutan tenaga kerja di Tanjabbar. Dimana perekrutan tenaga kerja harus melibatkan pemerintah melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans).

“Inti MoU ini, Perusahaan dalam merekrut tenaga kerja wajib mengumumkan penerimaan sesuai dengan persyaratan yang diminta,” ungkap Bupati.

Lanjutnya, Perusahaan wajib memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal yang berada di sekitar perusahaan dan bilamana tidak ada yang memenuhi persyaratan baru menerima dari luar sekitar perusahaan. Namun, masih dalam wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Tapi jika masih juga belum ada yang memenuhi syarat maka perusahaan wajib meminta izin pemerintah untuk mendatangkan pekerja dari luar Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

“Saya secara moril bertanggungjawab dalam memberikan lapangan pekerjaan untuk masyarakat Kabupaten dan dengan investasi yang dibuka seharusnya memberikan peluang pekerjaan bagi masyarakat Tanjung Jabung Barat,” tegasnya.

MoU ini ditegaskan Safrial, tidak melarang perusahaan merekrut tenaga kerja dari luar daerah. Akan tetapi lebih dulu memprioritaskan tenaga kerja lokal.

Selain itu disampaikan Safrial, perusahaan juga didorong untuk melakukan program pemagangan dalam upaya meningkatkan kompetensi sumber daya manusia (SDM) angkatan kerja di Kabupaten Tanjung Jabung Barat. (Dika)