MUAROJAMBI, AksesNews – Oknum Satpam di SPBU Muaro Jambi, AW (26) tega mencabuli anak di bawah umur berusia 6 tabun. Bocah tersebut, tak lain adalah anak dari tetanganya sendiri.
Pelaku berhasil diamankan oleh Tim Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Jambi, untuk mempertanggung jawabkan tindakan bejatnya itu terhadap anak di bawah umur.
Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Kaswandi Irwan, mengatakan penangkapan pelaku setelah mendapat laporan dari orangtua korban.
“Usai menerima laporan, petugas bergerak cepat mengejar pelaku. Kurang dari 24 jam pelaku berhasil ditangkap di kediamannya Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi,” kata Kaswandi, Selasa (12/01/2021).
Polisi berhasil mengamankan pelaku dan sejumlah barang bukti berupa baju pelaku saat melakukan aksinya, baju korban serta akta kelahiran korban. Pihaknya juga telah melakukan olah TKP kejadian.
Modus pelaku, korban terlebih dahulu diajak pergi dengan diiming-imingi untuk diberikan kado ulang tahun pada Minggu, 10 Januari 2021.
“Di tengah jalanan yang sepi, pelaku langsung mendorong korban ke semak-semak dan memaksa korban untuk melakukan hubungan intim sambil menyekap mulut korban,” ungkapnya.
Pencabul Bocah di Muaro Jambi Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara dan Kebiri
Pelaku dijerat pasal 81 junto pasal 82 junto pasal 76E UU 35 tahun 2014, tentang persetubuhan dan atau pencabulan anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
“Pelaku juga terancam dikebiri, sesuai peraturan pemerintah nomor 70 tahun 2020. Akan kita pelajari terlebih dahulu, jika bisa kita terapkan,” pungkasnya. (Duha)