KOTAJAMBI, AksesNews – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Jambi menyebutkan Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi berupaya untuk menghalangi sejuta tanda tangan penolakan tarif Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Tirta Mayang Jambi, yang akan dilaksanakan di Kawasan Tugu Keris Siginjai, Kota Baru Kota Jambi, pada Minggu pagi (13/01/2019) besok.
Terkait hal tersebut, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Jambi, Moncar Widaryanto, mengatakan karena sejak Jumat kemarin hingga beberapa hari kedepan Dinas PUPR melakukan kegiatan pemeliharaan di Tugu Keris dan Taman Pedesterian Jomblo di kawasan Kota Baru, Kota Jambi.
Dispora terpaksa meliburkan sementara karena di lokasi tersebut akan ada konsentrasi pekerja dan beberapa peralatan PUPR yang dikhawatirkan akan mengganggu kegiatan Car Free Day (CFD) dan kenyamanan pengunjung.
“Akan ada pekerja dan beberapa peralatan yang dikhawatirkan akan mengganggu kenyamanan pengunjung, oleh karenanya kami tidak menyelenggarakan Car Free Day dikawasan Tugu Keris Siginjai tersebut pada Minggu pagi 13 Januari 2019,” katanya.
Liburnya CFD menyusul sejuta tanda tangan oleh YLKI dibantah oleh langsung Wakil Walikota Jambi, Maulana memastikan CFD diliburkan lantaran pemerintah akan memperbaiki sarana maupun prasarana kawasan itu. Perbaikan itu merupakan rencana lama pemerintah pada awal tahun.
“Demi keamanan bersama kegiatan CFD pada Minggu pagi 13 Januari diliburkan sampai dengan perawatan itu selesai, mudah-mudahan selesai dengan waktu yang singkat, tentu akan kita buka kembali sesuai dengan progres pengerjaannya. Kami takut proses perawatan ini mengganggu karena akan ada alat berat yang diturunkan,” katanya.
Alasan ini kembali dibantah oleh YLKI terhadap pemerintah meliburkan kegiatan Care Free Day yang rutin digelar setiap minggu pagi dengan alasan pemeliharaan Tugu Keris Siginjai dan Taman Pedesterian Jomblo.
“Karena YLKI lebih dahulu menyampaikan aksi tersebut. Setelah itu pemerintah mengeluarkan imbauan tentang meliburkan CFD. Pemerintah berupaya melemahkan kita untuk melakukan sejuta tanda tangan tentang penolakan tarif PDAM,” kata Tim Advokasi YLKI Jambi, Damai Indianto, Sabtu (12/01/2019).
Meski begitu, YLKI menegaskan tetap melakukan penolakan itu di kawasan Tugu Keris Siginjai maupun di Taman Pedesterian Jomblo di kawasan itu. Menurutnya, tidak ada persoalan dengan Car Free Day. Itu adalah area publik yang bisa digunakan untuk umum. Alasan pemkot melakukan pemeliharaan di awal tahun dinilai sangat tidak relevan.
“Sejuta tanda tangan ini menjadikan alat bukti kami dalam persidangan nantinya terhadap gugatan PMH Dirut PDAM dan Walikota Jambi bahwa masyarakat keberatan dengan kenaikan tarif. Kami juga meminta instansi terkait mengaudit PDAM,” katanya.
Dari pantauan AksesJambi.com, di kawasan Tugu Keris Siginjai maupun Taman Pedesterian Jomblo masih seperti hari biasa. Sejak Jumat kemarin hingga Sabtu ini tidak ada kegiatan pemeliharan maupun alat berat yang diturunkan seperti disebutkan oleh Wakil Walikota Jambi, Maulana.
PKL juga tengah menjajahkan dagangannya untuk berjualan di Car Free Night (CFN) pada Sabtu malam ini di kawasan tersebut.
Sebelumnya, Ketua YLKI Jambi, Ibnu Khaldun menegaskan layangan gugatan ke PDAM Tirta Mayang Jambi dan Walikota Jambi di Pengadilan Negeri (PN) Jambi. Gugatan ini karena semakin meningkatnya keluhan pelanggan PDAM di wilayah Kota Jambi setiap harinya. “Kenaikan tarif yang membebani masyarakat hingga 100 persen. Kenaikan itu berlaku sejak 1 Oktober 2018,” sebutnya.
YLKI mengajak seluruh masyarakat khususnya pelanggan PDAM Tirta Mayang Jambi yang merasa keberatan dengan kenaikan ini untuk ikut melaksanakan petisi sejuta tanda tangan yang akan kami laksanakan di Tugu Keris Siginjai Kota Jambi pada Minggu, (13/01/2019) pagi sekitar pukul 06.30 WIB.
“Banyaknya warga memprotes kenaikan tarif air dan pendistribusian air yang tidak lancar, menjadi alasan kami untuk menggugatnya. Pelanggan juga diwajibkan membayar 10 kubik sebagai change minimum, justru sangat memberatkan. Tagihan harus di bayar pada tepat waktu, jika tidak denda yang dibayarkan oleh pelanggan cukup lumayan besar,” katanya.
Menurutnya, kenaikan tarif air bertentangan dengan aturan Perundang- undangan, Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Peraturan Daerah yang buat. Menaikan tarif tanpa persetujuan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi.
Dalam aturan Permendagri nomor 71 bahwa kenaikan tarif tidak boleh lebih dari 4 persen, dan peraturan daerah nomor 12 tahun 2015, kenaikan hanya tujuh persen.
“Namun kenyataan dilapangan kenaikan ini melebihi, diangka 100 persen. Dan ini melanggar UU nomor 25 tahun 2009. Petisi ini adalah semacam gerakan moral sebagai bentuk kritik atau protes kepada PDAM Tirta Mayang Jambi.
Kami berharap bisa memberikan perhatian atas kenaikan tarif tersebut. Bahkan, bila perlu mencoba meralat kembali keputusan yang telah dibuat dan mengembalikan ke tarif semula,” pungkasnya. (Team AJ)