Beranda Akses Diduga Adanya Pengurangan Volume pada Proyek Bronjong di Desa Pelayang Raya

Diduga Adanya Pengurangan Volume pada Proyek Bronjong di Desa Pelayang Raya

SUNGAIPENUH, AksesJambi.com – Kegiatan proyek Bronjong penahan tebing di Sungai Desa Pelayang Raya, Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh diduga tidak jelas. pasalnya, Pembangunan proyek yang dilaksanakan oleh Riki tersebut tanpa dilengkapi adanya papan nama sehingga jelas menyalahi aturan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012.

Dimana Undang-undang tersebut mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan nama proyek sebagai bentuk transparansi pertanggung jawaban terhadap publik.

Mengingat sumber dana yang digunakan dalam melakukan pembangunan proyek tersebut dari negara yang dihimpun dari uang rakyat sehingga harus kembali pada rakyat sesuai peruntukannya.

Padahal pemasangan papan nama proyek merupakan implementasi azas transparansi, sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan dan pemasangan papan nama harusnya sejak dari awal penggarapan proyek.

Setelah dipersoalkan, penggunaan batu napal berpasir dan mudah rapuh dimedia massa, kali ini kegiatan tanpa papan informasi itu, diduga kuat melakukan pencurian kawat Bronjong.

Investigasi lapangan media ini, Senin (11/11/2024), menemukan adanya kejanggalan pengunaan atau pemasangan kawat Bronjong tidak penuh (U), keranjang Bronjong terbuka samping mengarah ke tebing.

Dengan ini, kejaksaan Sungai Penuh diminta untuk turun ke lapangan guna menggelar audit dan pengecekan terkait kegiatan siluman tersebut.

Pihak dinas terkait proyek tersebut juga agar tidak melakukan pencairan kegiatan yang diduga kuat bermasalah. (Pro)