JAMBI, AksesNews – Maksimalkan pemahaman pemilih di tengah Pandemi Covid-19, Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaksanakan sosialisasi kepada Suka Anak Dalam (SAD) di Batanghari, terkait tata cara pemungutan suara dan penerapan protokol kesehatan Pilkada serentak.
Sosialisasi tersebut berlangsung di Balai Adat Barembung Bandung Tigo, Desa Padang Kelapo, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi pada peringatan Hari Pahlawan, Selasa 10 November 2020.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Komisioner KPU Provinsi Jambi Divisi Teknisi Penyelenggaraan, M. Sanusi bersama dengan Komisioner KPU Kabupaten Batanghari Harapan Nami serta didampingi PPK, dan PPS.
Selain itu, turut terlibat Panwascam dan PPDK yang diikuti Jenang, Para Temenggung, Debalang Batin, Para Depati, Para Mangku, Menti dan Anak Dalam Dari Kejasung dan puluhan SAD yang secara langsung mengikuti simulasi dan berdiskusi bersama.
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Jambi, M. Sanusi menyebutkan sengaja melakukan sosialisasi ke berbagai lapisan masyarakat terkait dengan pelaksanaan pemilihan serentak 2020,
“Adapun targetnya, yakni memberikan pemahaman yang utuh kepada pemilih yang berada di daerah pedalaman, termasuk di Desa Padang Kelapo, Kabupaten Batanghari ini, terkait dengan tata cara pemungutan suara dan penerapan protokol kesehatan,” jelasnya.
KPU Provinsi Jambi mendengarkan berbagai keluhan dari SAD terkait dengan sulitnya mengunakan hak suaranya karena tidak memiliki identitas kependudukan, selain itu terkait dengan sulitnya akses mereka untuk menuju ke TPS.
“Yang menjadi perhatian terkait identitas kependudukan, kami juga berusaha semaksimal mungkin SAD dapat menggunakan hak suaranya, tentunya perlu kerjasama pihak terkait untuk memfasilitasi pencatatan kependudukan SAD, ini semua akan menjadi masukan bagi kami,” ungkapnya.
KPU Provinsi Jambi juga menghimbau agar SAD yang belum memiliki data kependudukan namun sudah dapat menggunakan hak suaranya agar segera diurus.
Selain itu, pihaknya juga berharap semua Suku Anak Dalam yang memiliki Data kependudukan dan masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) agar dapat menggunakan hak suaranya pada Rabu 9 Desember 2020.
“KPU terus berupaya menekankan penerapan protokol kesehatan dalam setiap tahapan, maka masyarakat tidak perlu takut datang ke TPS,” tutupnya.
SUMBER: jambi.kpu.go.id