Beranda Akses Zumi Zola Dijadwalkan Hadir ke Jambi, Ini Agendanya

Zumi Zola Dijadwalkan Hadir ke Jambi, Ini Agendanya

JAMBI, AksesNews – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali mengelar sidang lanjutan Kasus Suap RAPBD Provinsi Jambi 2018, dengan terdakwa Joe Fandy Yoesman alias Asiang dan akan menghadirkan sebanyak 6 (enam) orang saksi satu diantara mantan Gubernur Jambi Zumi Zola.

Sidang yang akan digelar di Pengadilan Tipikor Jambi tersebut, nantinya akan di Pimpin Ketua Majelis Hakim Viktor Togi Rumahorbo. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum KPK yakni, Iskandar Marwoto.

Kasus yang berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada November 2017 lalu tersebut, telah menyeret pejabat di Pemprov Jambi dan sejumlah jajarannya.

Menurut sumber, menyebutkan akan ada enam saksi yang dihadirkan dalam persidangan tersebut. Mereka yakni mantan para pejabat dan mantan anggota DPRD Jambi tahun 2014-2019. “Iya, ada Dewan dan ada mantan Gubernur,” sebutnya.

Zumi Zola nantinya akan dihadirkan dari Lapas Nusa Kambangan langsung di bawa ke Jambi dengan pesawat. “Besok di kawal yang jelas,” singkatnya.

Selain itu, akan dihadirkan juga Mantan Plt Sekda Provinsi Jambi Erwan Malik, Asrul Padepotan, dan tiga mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 Effendi Hatta, Zainal Abidin, dan Muhamadiyah.

“Iya, mereka semuanya itu akan dihadirkan,” pungkasnya.

Terpisah, Kuasa Hukum Asiang, Muhammad Farizi saat dikonfirmasi mengatakan, Jika dirinya baru manfaatkan satu nama yang akan manjadi saksi di persidangan kliennya. “Saya baru tahu satu, yang akan di Hadirkan itu Plt Sekda Provinsi Jambi pak Erwan Malik,” katanya, Senin (11/11/2019).

FOTO: Jaksa KPK, Iskandar Marwoto.
FOTO: Jaksa KPK, Iskandar Marwoto.

Sementara itu, Jaksa KPK Iskandar Marwoto mengatakan pihaknya besok akan menghadirkan Zumi Zola, Efendi Hatta, Erwan Malik, Muhamadiyah dan yang lainnya.

“Besok pagi InsyaAllah kita datangkan saksi pak Zumi Zola, Pak Muhamadiyah, dan yang lainnya,” katanya singkat saat dikonfirmasi di pengadilan Tipikor Jambi usai melimpahkan berkas perkara tersangka lainnya. (Team AJ)