JAMBI, AksesNews – Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Jambi menggagalkan penyelundupan Benih Lobster senilai Rp 7,7 miliar ke Vietnam pada Sabtu 9 November 2019 kemarin.
Polisi juga berhasil mengamankan tersangka di Jalan Hasanuddin, Kelurahan Talang Bakung, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.
“Kita amankan mereka semua di satu lokasi pada Sabtu 9 November 2019,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi Kombes Pol Thein Tabero, Senin (11/11/2019) .
Menurutnya, dari penangkapan tersebut polisi mengamankan 51.000 ekor Benih Lobster jenis Pasir dan 673 ekor Benih Lobster Jenis Mutiara.
“Akan diselundupkan melalui jalur darat, dari Lampung, Kemudian ke Palembang transit di Kota Jambi untuk ganti air dan akan dikirimkan ke Sabak dan kemudian akan dikirim keluar negeri ke Negara Vietnam dan Singapura seperti biasanya,” ungkapnya.
Benih Lobster tersebut dikemas dalam 200 kantong plastik yang dimasukkan dalam 6 kotak styrofoam, gunanya agar mudah dan tahan terhadap cuaca dengan memakai air laut namun harus ganti-ganti.
Selain benih Lobster terdapat sejumlah tersangka yakni, Mutakim yang bertugas sebagai sopir, Muh. Lani, Rudi Suwandi, M. Guntur, Maksudin yang bertugas mengemas dan Andi Fahrizal pemilik tempat diringkus Polisi.
“Kita masih buru terus pemodal yang informasinya adalah orang Riau,” tegasnya.
Pengungkapan, berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai ada aktivitas di kawasan tersebut. “Kita buntuti dari Lampung sampai Jambi akhirnya kita tangkap,” sebutnya.
Selain barang bukti lobster, Polisi juga mengamankan 2 Unit Mobil, 1 tabung oksigen Besar, 1 tabung oksigen Kecil, 3 mesin oksigen, dan sejumlah barang bukti lainnya dari rumah ini.
“Jadi dirumah tersebut para pelaku mengganti oksigen untuk lobster,” sebutnya.
Lanjutnya, benih Lobster ini berasal dari Provinsi Lampung dan akan disebrangkan ke Singapura. “Asal benih Lobster dari Lampung dibawa ke Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan disebrangkan ke negara Singapura melalui perairan Provinsi Jambi,” jelasnya.
Sementara itu, Kasubsi Pengawasan, Pengendalian dan Informasi BKIPM Jambi, Paiman mengatakan barang bukti lobster langsung dilepasliarkan di perairan Padang, Sumatera Barat (Sumbar).
“Ini untuk menjaga dan melestarikan populasi Benih Lobster, dan Kawasan itu merupakan habitat benih Lobster,” pungkasnya.
Para pelaku mengaku diupah mulai dari Rp. 1.000.000,- hingga Rp. 4.000.000,- untuk sekali pengiriman benih lobster. Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan dengan ancaman 8 tahun kurungan penjara. (Bjs/Team AJ)