JAMBI, AksesNews – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membekukan aktivitas salah satu Perusahaan Modal Ventura asal Jambi. Adapun nama perusahaan yang kegiatannya di Bekukan oleh OJK yakni, PT Sarana Jambi Ventura.
PT Sarana Jambi Ventura dibekukan kegiatan usahanya, karena perusahaan belum melaksanakan rencana pemenuhan untuk memenuhi tingkat kesehatan keuangan dengan kondisi minimum sehat.
Kondisi sehat yang dimaksud adalah, sebagaimana ketentuan Pasal 28 ayat (1) POJK 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura.
“Dengan dibekukannya kegiatan usaha Perusahaan Modal Ventura tersebut di atas, maka Perusahaan Modal Ventura tersebut dilarang melakukan kegiatan usaha,” tulis OJK dalam pengumumannya, Senin (09/10/2023) lalu.
OJK melihat PT Sarana Jambi Ventura tidak memenuhi ketentuan Pasal 59 ayat (11) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura.
“PMV atau PMVS wajib melaksanakan rencana pemenuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),” bunyi Pasal 5 ayat 11 POJK 35 tahun 2015. (Bjs/*)