Antisipasi Dampak Kekeringan, Ini Langkah yang Dilakukan PDAM Tirta Batanghari

BATANGHARI, AksesJambi.com – Dampak musim kemarau yang panjang, warga berharap kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Batanghari Kabupaten Batanghari, untuk melakukan langka antisipasi terhadap kekeringan air bersih.

Untuk diketahui, Kabupaten Batanghari memiliki 15 cabang dan unit yang terdapat di daerah Betung, Lubuk Ruso, Aro, Muara Bulian, Sridadi, Malapari, Simpang Terusan,Tembesi, Terusan Seberang, Mersam, Sungai Rengas, Pematang Gadung, Rambutan Masam, Jangga dan Durian Luncuk.

Dari 15 cabang dan unit yang sudah memakai sambungan PDAM, ada sebanyak 20.750 pelangan. Untuk Kecamatan Muara Bulian sekitar 80 persen, sedangkan Kecamatan yang lain sekitar 36 persen .

Direktur PDAM Tirta Batanghari melalui Manajer Teknisnya, Supran mengatakan bahwa mereka sudah melakukan langka-langka untuk mengantisipasi jika kekeringan air bersih nanti terjadi.

“Untuk masalah kemarau panjang, dengan adanya debit air sungai yang menurun ada efek juga untuk PDAM itu, akan tetapi kami sudah berupaya melakukan antisipasi dengan penambahan jamuplasi dan sungai yang kering itu sudah kami keruk pakai ranting yang untuk menyedot emas itu. Sudah ada beberapa titik yang kami bikin dalam sungai contohnya di Desa Aro, dan Desa Simpang Terusan, kalau cabang yang lain masih bisa manual. Untuk Batanghari kita tambah pipa transmisi untuk ke bawah 1 titik pompa itu 3 meter,” jelasnya, Rabu (11/10/2023).

Dengan masihnya musim kemarau ini, Supran juga menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Batanghari agar bisa menggunakan air secukupnya.

“Kami menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat yang ada di Kabupaten Batanghari ini agar sebisa mungkin menghemat pemakaian air, agar masyarakat yang lain dapat juga. Jangan yang pangkal makai sepuasnya,” harapnya.

Lebih lanjut, Supran juga berharap agar masyarakat yang menggunakan air PDAM bisa membayar tepat waktu.

“Kami harap juga untuk pembayarannya bisa tepat waktu, jangan memakai air tapi bayarnya lupa. Sebelum tanggal 20 batas akhir pembayaran setiap bulannya, jika lewat tanggal akan kena denda sebesar Rp 7.500 per bulannya,” tutupnya. (Ag)