JAMBI, AksesNews – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi menangkap tiga pelaku yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 3 Kg, satu diantaranya merupakan oknum Polisi dari Kepolisian Daerah (Polda) Riau.
Oknum polisi tersebut, yakni Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu) Rudi Sipahutar (53), dan dua tersangka lainnya yang merupakan warga sipil, antara lain Ruzimal (43) dan Budi Setiawan (32) warga Pekanbaru, Provinsi Riau.
Kepala BNN Provinsi Jambi, Brigjend Pol Heru Pranoto mengatakan, ketiga tersangka tersebut ditangkap pada 9 September 2019 lalu di Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi. Oknum polisi Riau tersebut, telah menjalankan aksinya sebanyak dua kali.
“Sudah dua kali menyelundupkan sabu ke Jambi. Kita tangkap mereka dalam satu mobil dan menyimpan barang haram tersebut di dalam mobil itu,” kata Heru Pranoto, Jumat (11/10/2019).
Menurutnya, karena tak ingin kecolongan lagi, tim BNN Provinsi Jambi langsung melakukan pemantauan dan pengecekan dan berhasil mendapati informasi bahwa akan ada pengiriman. Kemudian, tim melakukan penyegatan di wilayah Kecamatan Singkut, Sarolangun, pada Kamis, 19 September 2019 lalu sekitar Pukul 05.30 WIB.
“Dua kali penyelundupan yang dilakukan para tersangka, petugas mendapati barang haram itu dari sumber yang sama. Dalam aksi penangkapan itu, sempat terjadi beberapa kali tembakan peringatan yang dikeluarkan petugas untuk menghentikan laju kendaraan yang digunakan oleh tersangka,” jelasnya.
Lanjutnya, ketiga pelaku ini disuruh oleh narapidana Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas II Pekanbaru berinisial DD. Menurutnya, dari hasil analisa dan evaluasi daerah Jambi ini dinilai cukup rawan dalam peredaran narkotika. Karena, Jambi disamping jalur pelintasan, juga menjadi sasaran dari peredaran.
“Kita sudah koordinasi dengan Polresta dan Polda Pekanbaru untuk melakukan pengembangan lebih lanjut dalam upaya penangkapan dan pengungkapan kasus tersebut,” sebutnya.
Dari penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 3 bungkus besar plastik warna hijau bertuliskan Qing Shan yang berisikan serbuk kristal putih, 1 unit kendaraan roda empat Toyota New Avanza warna silver BH 1217 HK.
Selain itu, turut diamankan juga 1 unit HP Samsung Type Galaxy J2 Pro warna hitam, 1 unit HP Samsung Type SM-B109E warna putih, 1 buah pirek berisi sabu, 1 unit HP Xiomi Type 6A warna putih, 1 unit HP Nokia warna hitam dan 1 unit HP Xiomi Type 4X warna hitam gold.
“Ketiga tersangka ini dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika,” pungkasnya. (Bjs/*)