BUNGO, AksesJambi.com – Pengadilan Negeri Muara Bungo menggelar Sidang Perdana terkait Gugatan Perdata Lembaga Perlindungan Konsumen Indonesia (LPKNI) terhadap BRI Cabang Muara Bungo, yang diduga telah melawan hukum karena melakukan pelelangan atas anggunan pinjaman secara sepihak.
Sebelumnya, Menurut Ketua Umum LPKNI Kurniadi Hidayat, gugatan tersebut berawal dari pengaduan beberapa waktu lalu, untuk mendapatkan bantuan dan kepastian hukum. Dalam sidang tersebut, OJK tidak membawa surat kuasa dan Sidangpun ditunda 2 Minggu sampai tanggal 25 Oktober 2018.
Menurut Ketua Hakim, bila batas waktu yang telah ditentukan pihak OJK tidak dapat menunjukan Surat Kuasanya, maka dianggap pihak OJK tidak mengikuti sidang dan menerima putusan dari tuntutan pihak LPKNI.
BACA JUGA: Lelang Sepihak, LPKNI Gugat BRI Cabang Bungo
“Saat awal sidang pembuktian berkas-berkas, Alahamdulillah berkas kami lengkap tidak dipermasalahkan oleh hakim. Sementara pihak Bank dari 7 orang kuasanya ada 2 orang yang berkasnya kurang karena tidak membawa KTP,” kata Kurniadi, Kamis (11/10/2018).
Semoga dengan adanya perlawanan dari LPKNI, dalam membela konsumen dengan menggugat Pelaku Usaha yang diduga nakal, kedepannya konsumen lebih cerdas dan para pelaku usaha tidak lagi semena-mena terhadap konsumen.
Untuk diketahui, dalam gugatan tersebut, LPKNI menuntut kepada Pengadilan agar Menghukum tergugat I BRI Cabang Bungo untuk dikenakan denda yang harus dibayarkan kepada konsumen untuk pendidikan sebesar Rp 2 Miliar, menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian Immaterial kepada pengugat II sebesar Rp 3 Miliar.
Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian Material kepada pengugat II sebesar Rp.5,1 Miliar untuk di bayar tunai dan seketika, dan munghukum para Tergugat membayar uang paksa (Dwangsom) kepada penggugat sebesar Rp.5 juta setiap hari atas kelalain memenuhi isi putusan hingga dilaksanakannya putusan yang dimaksud. (Team AJ)