Beranda Advertorial Kabut Asap Kian Pekat, Jambi Liburkan Seluruh Sekolah

Kabut Asap Kian Pekat, Jambi Liburkan Seluruh Sekolah

JAMBI, AksesNews – Gubernur Jambi, Fachrori Umar memerintahkan untuk meliburkan sekolah tingkat SMA/SMK/SLB Negeri dan Swasta se-Provinsi Jambi hari ini, Rabu (11/09/2019). Himbauan tersebut berdasarkan hasil rapat Satgas Karhutla Provinsi Jambi tanggal 10 September 2019.

BACA JUGA: Udara Berbahaya, Pemkot Jambi Kembali Liburkan Siswa Sekolah

Sebelumnya, Walikota Jambi Syarif Fasha juga telah menerapkan libur sekolah pada tanggal 9 September 2019, mulai dari tingkat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), karena kondisi kualitas udara sudah pada posisi sangat tidak sehat hingga berbahaya.

Melihat kondisi terkini perkembangan kabut asap yang menyelimuti sejumlah kabupaten/kota di Provinsi Jambi, dihimbau kepada seluruh kepala sekolah di Kota Jambi, Kabupaten Muaro Jambi, Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan Kabupaten Tanjung Jabung Barat untuk libur 1 hari.

Gubernur Jambi juga mengimbau untuk mengurangi aktifitas di luar kelas bagi satuan pendidikan yang wilayahnya terdampak kabut asap akibat kebakaran lahan dan hutan (Karhutla) disejumlah daerah. Kepada para orang tua murid, agar memastikan anak-anaknya tidak berada atau berkeliaran di luar rumah. Apabila beraktifitas di luar ruangan, agar selalu menggunakan masker.

“Gunakan masker pelindung bagi seluruh warga sekolah di tiap satuan pendidikan yang terdampak paparan asap, terapkan prilaku hidup bersih dan sehat bagi seluruh warga sekolah, serta tidak melakukan pembakaran sampah di lingkungan satuan pendidikan,” imbau Fachrori.

Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Pemerintah Provinsi Jambi, Johansyah mengatakan surat edaran libur untuk SMA/SMK/SLB Negeri dan Swasta tersebut merupakan hasil rapat dari instansi dan lembaga terkait yang tergabung dalam Satgas Karhutla Provinsi Jambi.

“Berdasarkan hasil rapat Ketua Satgas Karhutla Provinsi Jambi Danrem 042/Gapu bersama BPBD, BMKG, DLH dan Dinas Kesehatan, hasil pemantauan dengan menggunakan Alat AQMS, diperoleh Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) berada pada angka 99 atau dalam kategori sedang,” jelasnya.

Sementara itu, berdasarkan data BMKG bahwa asap yang berada di Kota Jambi dan sekitarnya, merupakan dampak kebakaran lahan yang terjadi di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan, dan untuk jarak pandang di Kota Jambi 1.300-8.000.

Pihaknya meminta kepada semua pihak terkait, untuk melaksanakan dan memperhatikan dengan serius surat edaran tersebut. Selain itu, Johansyah juga menegaskan agar saat beraktivitas di luar rumah atau ruangan agar selalu menggunakan masker pelindung. (Bjs)