JAKARTA, AksesNews – Pemerintah Pusat dalam hal ini Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Republik Indonesia maupun Regional perlu melakukan penyelesaian sebanyak 7 (Tujuh) klasifikasi permasalahan kepegawaian secara cepat dan tepat.
Ketujuh permasalahan tersebut, meliputi: 1) Permasalahan sanksi bagi PNS yang belum diberhentikan karena Tipikor, 2) Pengalihan PNS, 3) Pertimbangan teknis kenaikan pangkat tidak ditindaklanjuti oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) daerah, 4) Kenaikan pangkat pilihan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) tidak melampirkan surat rekomendasi dari Komisioner Aparatur Sipil Negara (KASN).
Selanjutnya, 5) PNS belum mempunyai masa kerja jabatan 2 tahun dalam jabatan Eselon III b, yang mengusulkan KP ke IV/b, 6) Formasi fungsional, tetapi belum diangkat dalam JF dan yang bersangkutan akan naik pangkat, dan 7) Perbedaan perlakuan keputusan antara Kanreg dan BKN Pusat terkait KP bagi pejabat hasil mutasi yan tidak mendapakan izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Deputi Wasdal BKN I Nyoman Arsa mengatakan bahwa permasalahan kepegawaian yang sudah diinventarisasi harus segera diberikan solusinya. “BKN akan segera mengambil langkah atau kebijakan untuk menyelesaikan masalah-masalah kepegawaian yang sudah diinventarisir,” tegasnya.
BACA JUGA: BKN Catat 2.357 Koruptor Masih Berstatus PNS, KPK Hitung Kerugian Negara
Sebelumnya, BKN telah mencatat sebanyak 2.357 PNS berstatus terpidana korupsi masih aktif bekerja dan digaji negara. Oleh karena itu, KPK meminta kepada pemerintah pusat dan daerah agar segera memberhentikan mereka secara tidak hormat.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo berencana akan segera membahas nasib para PNS tersebut bersama Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) pada pekan depan mendatang.
Sementara itu, Sekretaris Utama (Sestama) BKN Supranawa Yusuf menyampaikan bahwa permasalahan kepegawaian yang ada tersebut harus segera dibahas dan diselesaikan.
“Permasalahan kepegawaian harus dituntaskan dengan menyandingkan antara beberapa unit terkait di Kantor Pusat dan Regional. Harapannya pandangan dalam memberikan rekomendasi maupun penyelesaian satu permasalahan akan sama,” jelasnya.
Sejalan dengan itu semua, Direktur Wasdal Bidang Kepangkatan, Pengangkatan, dan Pemberhentian dalam Jabatan Dalam, Hardianawati menyampaikan bahwa Focus Group Discussion (FGD) Permasalahan Kepegawaian ini merupakan wahana mencari solusi dan pertimbangan penyelesaian.
Pihaknya mengundang seluruh jajaran pimpinan dan pengelola kepegawaian pada Kanreg BKN di wilayah Kepulauan Sumatera. “Kami hadirkan Kanreg VI BKN Medan, Kanreg VII BKN Palembang, dan Kanreg BKN XIII Banda Aceh,” kata Hardianawati.
Untuk diketahui, FGD Permasalahan Kepegawaian ini diselenggarakan Kedeputian Bidang Wasdal Dit Wasdal Bidang Kepangkatan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Dalam Jabatan di Kota Batam, Jumat (07/09/2018) lalu, yang memberikan beberapa rekomendasi permasalahan kepegawaian tersebut.
SUMBER: bkn.go.id