BATANGHARI, AksesJambi.com – Penambangan Minyak Bumi Ilegal atau Illegal Drilling terus terjadi dan seolah-olah tidak ada tindak lanjut dari kacamata Hukum di Provinsi Jambi, khususnya di Dusun IV Simpang Berangan, RT. 09, Desa Pompa Air, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari.
Aktivitas ini secara rutin terus dilakukan dan belum ada kabar baik dari hasil kinerja Aparat Hukum diwilayah setempat dalam penindakannya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI), Kurniadi Hidayat menjelaskan bahwa hal ini tentu merugikan banyak konsumen dan masyarakat, karena cara pengolahannya tidak sesuai dengan standar yang di gunakan oleh Pertamina.
“Ini tentu merugikan banyak orang, karena minyak yang dihasilkan menjadi bahan bakar Premium maupun solar tidak sesuai dengan prosedur yang di gunakan oleh Pertamina,” tegas Kurniadi Hidayat kepada AksesJambi.com, Selasa (11/09/2018).
Mengapa demikian, dikatakannya, karena apabila konsumen membeli minyak yang diolah secara manual itu dipergunakan disuatu kendaraan. Otomatis kendaraan tersebut akan rusak, karena minyak tersebut tidak diolah secara benar dan kualitasnya jelek. Hal ini juga sangat merugikan negara.
“Kita harus tertibkan tambang minyak ilegal ini, karena dampaknya sangat merugikan konsumen yang menggunakannya dan kami meminta agar Aparat penegak hukum baik Kepolisian maupun TNI juga pemerintah harus segera turut turun tangan dalam mencari solusi menangani masalah minyak mentah yang dikelola secara manual oleh oknum-oknum yang ingin mencari keuntungan bagi diri sendiri atau kelompok ini,” jelasnya.
Sebelumnya, pada tanggal 24 Agustus 2018 LPKNI menerima pengaduan terhadap seorang Ibu Suryati yang tinggal di Desa Pompa Air, tentang adanya penyerobotan lahan miliknya oleh oknum-oknum tertentu yang tujuannya untuk dijadikan lokasi tambang minyak mentah itu.
Menurut suryati juga, ia telah melapor hal penyerobotan lahanya ke Polres Batanghari, namun laporannya seakan-akan diabaikan dan tidak ditanggapi dengan serius. “Iya itu benar Pak, tapi belum diproses dan belum ada kejelasan,” kata Suryati.
Dengan Surat Kuasa yang diberikan ibu Suryati kepada LPKNI, pihaknya langsung mendatangi Polres Batanghari untuk menanyakan kebenarannya. Namun, karena merasa tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan dari Polres Batanghari.
LPKNI langsung berangkat ke Jakarta membuat laporan pengaduan ke Mabes Polri dengan Nomor surat pengaduan 287/Lap/LPKNI/IX/2018 tertanggal 6 September 2018 yang intinya meminta dari pihak Kepolisian Mabes Polri untuk segera menindaknlajuti laporan tersebut.
“Kami meminta kepada Bapak Kapolri sesuai visi dan misi nya PROMOTER Profesional, Modern dan Terpercaya untuk segera menindaklanjuti laporan kami juga menindak, kalau ada oknum anggota yang terlibat dalam hal ini,” pungkasnya. (Abd)