MERANGIN, AksesJambi.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Merangin memasang spanduk peringatan untuk para pedagang untuk mentaati berjualan sesuai dengan aturan yang telah ditentukan pada masa penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di Kota Bangko, Kabupaten Merangin.
Pemasangan spanduk tersebut, tersebar pada 5 titik lokasi pusat penjualan di Kota Bangko seperti kawasan warung, warung seputaran Pasar Bawah, kawasan jalur lambat PKK Jln. Jenderal Sudirman, kawasan warung Taman Pemuda Depan Bank Mandiri, Kawasan Cafe-cafe dijalur Spg Pemda-Spg Koni Dalam dan Kawasan warung jalur Lambat Pasar Baru Jabatan Layang.
“Kita Himbau kepada para pelaku usaha, warung-warung dan cafe di atas jam 17.00 WIB, sudah tidak melayani makan ditempat dan jam 20.00 WIB, sudah tidak aktifitas lagi,” kata Kapolres Merangin, AKBP Irwan Andy Purnamawan, Rabu (11/08/2021).
Ia menyampaikan penerapan ini bertujuan untuk menekan angka kasus Covid-19 di Kabupaten Merangin karena telah memasuki PPKM level 4. Dimana, beberapa waktu belakangan pasien Covid-19 di Kabupaten Merangin mulai meningkat.
Ia berharap agar para pedagang mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Merangin untuk mendukung bersama-sama menekan angka penyebaran Covid-19.
“Saya harap pembatasan waktu berdagang ini dapat dipatuhi oleh warga. Mari bersama-bersama memerangi serta menekan angka penyebaran virus pandemi Covid-19,” harapnya. (Rls/*)