Beranda Akses Rapat Paripurna Pertama DPRD Tanjabbar, Tentang Laporan Nota Pengantar LKPD 2017

Rapat Paripurna Pertama DPRD Tanjabbar, Tentang Laporan Nota Pengantar LKPD 2017

TANJABBAR, AksesJambi.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat menggelar rapat Paripurna Pertama dalam rangka penyampaian Bupati tentang pengantar penyampaian Laporan Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2017, di Ruang Paripurna DPRD, Rabu (11/07/2018).

Sidang Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tanjabbar, Faizal Riza, ST., MM. Turut hadir Wakil Ketua Mulyani Siregar SH, para anggota DPRD, Bupati Dr. Ir. H. Safrial, MS, Wakil Bupati Drs. H. Amir Sakib, Sekda Drs.H. Ambo Tuo, MM, Unsur Forkompimda, Para Staf Ahli, Asisten, Kepala OPD dan Pimpinan BUMD.

Pada kesempatan tersebut, Faizal Riza, menyampaikan berdasarkan Surat Bupati Nomor :900/1595/BPKAD/2018 tanggal 25 juni 2018 tentang penyampaian RAPERDA Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD dan RAPERBUP penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dan LKPD kabupaten Tanjung Jabung Barat tahun anggaran 2017.

Selin itu, menurutnya berdasarkan Undang-undang Nomor 23 tahun2014 tentang Pemerintah Daerah Pasal 320 ayat (1) bahwa Kepala Daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa Laporan Keuangan yg telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Sementara itu, Bupati Safrial, dalam sambutannya berharap pengantar laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2017 ini dapat berguna untuk menentukan arah kebijakan pembangunan Tanjabbar lebih baik untuk masa yang akan datang demi terwujudnya Kabupaten yang Maju, Adil, Makmur dan Bermartabat.

Paripurna selanjutnya, akan mengagendakan pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2017 serta pembentukan Panitia Khusus DPRD terhadap LKPD tahun 2017. (Dika)