Beranda Akses Modus Mucikari Berburu PSK: Dipacari Dulu, Kemudian Dijual

Modus Mucikari Berburu PSK: Dipacari Dulu, Kemudian Dijual

Dipacari, Modus Mucikari Rekrut Korban untuk Dijadikan PSK. Foto: Ist
Dipacari, Modus Mucikari Rekrut Korban untuk Dijadikan PSK. Foto: Ist

JAMBI, AksesNews – Seorang remaja laki-laki berusia 16 tahun ditangkap oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jambi, di salah satu hotel, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, Rabu (08/06/2022) lalu. Ia diduga terlibat dalam jaringan prostitusi online.

Berperan sebagai mucikari, remaja ini menjaring perempuan di bawah umur untuk dijadikan pekerja seks komersial. Dalam menjalankan aksinya, pelaku tersebut menjadikan perempuan incaran sebagai pacar.

“Jadi, modusnya perempuan yang dia rekrut dipacari baru kemudian dijual. Mereka ini sudah seperti komunitas, karena korban juga punya jaringan. Pelaku juga menjalin komunikasi dengan jaringan korban ini,” kata Kasubdit IV PPA Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Kristian Adi Wibawa, Sabtu (11/06/2022) kemarin.

Kristian menyampaikan kepolisian menemukan indikasi bahwa pelaku ini melakukan perekrutan, dan menjual korbannya yang berusia 14 sampai 16 tahun. Kasus ini berkaitan dengan tindak pidana pada perempuan dan anak.

“Indikasinya ada mengarah ke sana. Saat ini sedang kita kumpulkan bukti dan pemeriksaan pelaku. Kita duga terjadi tindak pidana pada perlindungan anak,” ungkapnya.

Sebagaimana berita sebelumnya, dalam waktu yang sama Polda Jambi menangkap seorang mucikari bernama Syafriandi di salah satu hotel, Kelurahan Handil Jaya, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, Rabu (08/06/2022) malam.

Kepala Sub Direktorat PPA Polda Jambi, AKBP Kristian Adi mengatakan penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat. Kepolisian melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP), termasuk memeriksa beberapa handphone milik orang-orang di sana.

“Kemudian diketahui bahwa ada akun untuk menawarkan jasa perempuan melalui media sosial,” katanya, Kamis (09/06/2022).

Tersangka mucikari ini terancam dengan hukuman berat, Pasal 2 Undang-undang No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO, dengan ancaman minimal 3 tahun, dan maksimal 15 tahun penjara. (Sob/*)