TANJABBAR, AksesJambi.com – Asisten I Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Tanjung Jabung (Tanjab) Barat, Hidayat sangat menyayangkan adanya pernyataan-pernyataan yang keliru dan banyak disampaikan oleh oknum dalam beredarnya berita kesepakatan tapal batas Kabupaten Tanjab Barat dan Tanjab Timur.
Terkait adanya berita acara kesepakatan yang memojokkan Bupati Tanjab Barat mengenai kekeliruan pendapat bahwa, masyarakat harusnya marah kepada Bupati Tanjab Barat, terkait berita acara kesepakatan nomor 01/badi/jambi/v/2021 tanggal 19 Mei 2021 lalu.
Padahal, dalam kepemimpinan Bupati, saat ini, Anwar Sadat sudah berbuat banyak terhadap penyelesaian konflik 2 daerah ini, Bupati selalu hadir langsung dalam setiap rapat penyelesaian batas Kabupaten Tanjab Barat dan Tanjab Timur.
“Seharusnya pihak-pihak yang memiliki berita acara kesepakatan membaca secara utuh isi kesepakatan tersebut, bahkan harus bertanya kepada sumber dimana pihak tersebut mendapatkan berita acara tersebut,” katanya.
Dikatakannya, sebagaimana tindak lanjut point 4 isi kesepakatan tersebut yang berbunyi, bahwa terhadap hal-hal yang disepakati hari ini tanggal 19 Mei 2021, sambil menunggu kordinasi Bupati dengan DPRD Tanjab Barat akan dilakukan paling lambat tanggal 17 Juni 2021, dalam hal Bupati Tanjab Barat mengambil atau tidak mengambil keputusan sampai dengan tanggal 17 Juni 2021, maka penetapan batas ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
“Mengacu pada point 4 berita acara kesepakatan melalui rapat pada tanggal 25 Mei 2021, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanjab Barat bersama pimpinan dan anggota DPRD serta perwakilan masyarakat sepakat menolak berita acara kesepakatan no. 01/bad i/jambi/v/2021 tanggal 19 Mei 2021,” ungkapnya.
Surat penolakan ini pun, kata Hidayat, telah disampaikan kepada Mendagri cq Dirjen Adwil tanggal 27 Mei tahun 2021 lalu, jauh sebelum ditetapkannya batas waktu surat kesepakatan yaitu tanggal 17 Mei 2021.
Lebih lanjut, Hidayat menyampaikan bahwa kalau Pemkab Tanjab Barat menyatakan, tidak ada masalah dengan batas, memang tidak ada masalah karena telah ada berita acara kesepakatan yang dibuat tahun 2003.
Rapat yang dilaksanakan di Ruang Utama Kantor Gubernur Jambi, yang dihadiri TPBD Tanjab barat, TPBD Tanjab Timur dan TPBD Provinsi Jambi .
“Salah satu penegasan dalam berita acara adalah, segmen batas seluruhnya sepanjang 66 Km, telah dilaksanakan penegasan di lapangan sepanjang 63,35 Km dan yang belum selesai sepanjang + 2,46 Km di sebelah barat, jalan Lintas Jambi-Kuala Tungkal sampai titik simpul batas Kabupaten Tanjab Barat, Tanjab Timur dan Muaro Jambi,” jelasnya.
Berita acara tersebut, merupakan kesimpulan hasil kerja tim penegasan batas daerah Kabupaten Tanjab Barat, Tankab Timur, Provinsi dan Pemerintah Pusat, yang telah dimulai sejak tahun 2003.
Hanya, tambah Hidayat, selalu ada pihak yang ingin mengaburkan upaya yang telah dilakukan TPBD kedua kabupaten bersama TPBD Provinsi dan Pusat, padahal yang menandatangi setiap berita acara adalah pejabat yang diberi wewenang berdasarkan peraturan perundang-undangan.
“Persoalannya, selama ini apapun berita acara yang Direktur Toponimi ikuti, direktur selalu tanda tangan tapi tidak pernah ada realisasinya, bahkan mereka terkesan mengaburkan informasi, sehingga hampir terjadi pergesekan antara Bupati Tanjab Barat dengan DPRD Tanjab Barat akibat informasi tidak benar dari bapak direktur, ” ungkapnya.
Hal ini terkait pernyataan Plt Direktur Toponimi kepada Komisi III DPRD Tanjab Barat yang menyatakan bahwa, Pemkab Tanjab Barat tidak pernah menyampaikan keberatan atas kesepakatan yang dibuat tanggal 19 Mei 2021 yang dilaksanakan di kantor Gubernur Jambi, bahkan ditegaskan kepada Komisi III bahwa kesepakatan 19 Mei 2021 kesepakatan yang harus dilaksanakan.
“Sempat saya tegaskan dirapat itu, apakah bapak lupa dengan berita acara kesepakatan di Hotel Redtop, bapak saat itu sebagai pimpinan rapat dan bapak ikut menanda tangan berita acara tersebut, bahwa salah satu pointer berita acara yang bapak ikut tanda tangani pada angka 1.b.2), disitu secara tegas dibunyikan surat dan penolakan Pemkab Tanjab Barat, DPRD dan masyarakat,” demikian katanya. (Wjs/*)