Beranda Akses Kasus Korupsi Rp 21,8 Miliar Diungkap Ditreskrimsus Polda Jambi

Kasus Korupsi Rp 21,8 Miliar Diungkap Ditreskrimsus Polda Jambi

JAMBI, AksesNews – Ditreskrimsus Polda Jambi menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi. Kasus ini terkait pengadaan peralatan praktik utama untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi pada tahun anggaran 2022.

Pengadaan bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) pemerintah pusat, dengan total anggaran Rp 122 miliar khusus untuk SMK. Selain itu terdapat juga anggaran Rp 51 miliar untuk SMA, namun yang menjadi fokus penyidikan adalah dana untuk SMK.

Wadirreskrimsus AKBP Taufik Nurmandia menyampaikan bahwa proses penyidikan dimulai dari laporan polisi yang dibuat pada 7 Oktober 2024, dengan nomor LP: LTA 26/10/2024.

“Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 90 orang saksi, dan beberapa ahli, serta melakukan penyitaan terhadap lebih dari 500 dokumen dan uang tunai senilai 6.074.211.000,” ujarannya, Jumat (11/4/2025).

Lanjut AKBP Taufik, modus operandi diduga dilakukan melalui kesepakatan antara oknum di PPK dengan pihak penyedia jasa pengadaan. Dalam prosesnya, terdapat peran broker yang mempertemukan kedua pihak tersebut dan disepakati adanya “fee” sebesar 17% dari nilai proyek.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap barang-barang yang telah dikirimkan ke sekolah-sekolah menunjukkan bahwa seluruh peralatan yang diadakan tidak layak pakai dan hingga saat ini belum pernah digunakan oleh siswa SMK,” terangnya.

Hal ini menunjukkan indikasi kuat adanya penyimpangan dalam proses pengadaan. Berdasarkan hasil penyidikan dan audit, negara mengalami kerugian sebesar Rp.21.892.252.403.

“Saat ini, Polda Jambi telah menetapkan satu orang tersangka yang berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) saat proyek tersebut berjalan,” lanjutnya.

Tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, antara lain Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3, Pasal 5 Ayat 1, Pasal 18, dan Pasal 15, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

Selain itu Polda Jambi juga tengah menyelidiki tiga laporan polisi lainnya yang berpotensi menambah jumlah tersangka. Sejumlah nama telah masuk dalam radar penyidik, termasuk di antaranya RWS serta beberapa pihak dari penyedia jasa seperti PT TDI, TBI, dan RT. (Rls/*)