Beranda Akses Penyeludupan Benih Lobster Senilai Rp 10 M Lebih Digagalkan

Penyeludupan Benih Lobster Senilai Rp 10 M Lebih Digagalkan

TANJABBAR, AksesJambi.com – Penyeludupan Benih Lobster jenis Mutiara dan Pasir berjumlah lebih kurang 69.305 ekor yang akan dikirim ke Singapura berhasil digagalkan Kepolisian Resort (Polres) Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Kamis (11/04/2019). Benih Lobster tersebut siap kirim ini dikemas sebanyak 11 box.

Kapolres Tanjab Barat AKBP A.D.G Sinaga, S.I.K didampingi Kasatreskrim IPTU Dian Pornomor, S.I.K, SH. MH, Kapolsek KPM IPTU Agung mengatakan, barang bukti ini diamankan di Jalan seputaran Teluk Nilau, Tanjabbar dan dibawa dengan menggunakan Mobil Kijang Inova.

Rencananya, benih lobster ini akan dilangsir diperairan setempat menggunakan pompong dan dijemput dengan speedbout yang sudah stanbay dilokasi, dan nantinya benih lobster ini akan dibawa ke Singapura.

“Ada dua orang pelaku diduga pemiliknya kita amankan masing-masing berinisial M dan H warga Tanjabbar, kini sedang menjalankan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kapolres, pada jumpa pers didepan ruang Reskrim Polres Tanjabbar, di Jalan Parit Gompong Kuala Tungkal, Kamis (11/04/2019).

Kapolres menjelaskan, hingga kini pihaknya juga masih melakukan pendalaman terhadap pelaku dan asal muasal barang bukti yang terkait dengan penyeludupan bayi lobster yang diamankan diwilayah hukum Kabupaten Tanjung Jabung Barat tersebut.

“Pelaku kami kenakan dengan undang undang nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan pasal 88 jonto pasal 16 ayat 1 ancaman hukuman 6 tahun,” jelasnya.

Mereka mengaku hari ini bibit itu langsung dibawa ke Kabupaten Pangandaran, Provinsi Jawa Barat untuk dilepaskan kembali. Senada, Paiman selaku Kasi Wasdalim BKIPM Jambi mengucapkan terimakasih atas bantuan pak Kapolres beserta Jajarannya.

Selaku pegawai yang mewakili Kemeterian Kelautan Perikanan yang mana ia selaku mewakili UPT yang ada di Jambi berhasil menyelamatkan asset negara ini. Dimana sumber daya ikan tersebut apabila kalau terus menerus akan diambil tentu akan punah.

“Sesuai peraturan Menteri nomor 56 bahwa ada larangan penangkapan benih lobster, kepiting rajungan. Iya hari ini, Kamis (11/04/2019) bayi lobster itu akan kita bawa dan lepas liarkan dipantai Pangandaran Jawa Barat karena disana ada konservasi alam laut insa allah terjaga benih ini sampai besar nantinya,” ungkapnya.

Dijelaskan dia, mulai dari tahun 2017-2019 kurang lebih 9 kali penyelundupan beby lobster yang berhasil diamankan oleh pihak hukum tersebut. Berbicara mengenai harga, perlu diketahui bahwa bayi lobster jenis mutiara per ekor Rp 200 ribu dan bayi lobster jenis pasir Rp 150 ribu, jika tiba dinegara tersebut.

“Total bayi lobster itu kurang lebih 69.305 (enam puluh sembilan ribu tiga ratus lima beby lobster). Dan total kerugian negara jika tidak berhasil diselamatkan sekitar Rp 10.451 Milliar (Sepuluh Milliar Empat Ratus Lima Puluh Satu Juta),” pungkasnya. (Dika)