Beranda Akses BKSDA Jambi Sudah Lepasliarkan Sebanyak 22 Kali Satwa ke Habitatnya

BKSDA Jambi Sudah Lepasliarkan Sebanyak 22 Kali Satwa ke Habitatnya

JAMBI, AksesNews – Sepanjang tahun 2020, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jambi melepasliarkan para hewan ke habitat aslinya sebanyak 22 kali. Hewan yang yang dilepasliarkan jumlah mencapai ribuan dengan berbagai jenis.

Ribuan hewan yang dimaksud, yaitu Burung Kolibri Ninja (Nectrarina Calcostetha) sebanyak 921 ekor, Kucing Hutan sebanyak 6 ekor, Owa Ungko sebanyak 5 ekor dan Kura-kura Gunung 1 ekor.

Kemudian, ada Gajah Sumatera sebanyak 1 ekor, Beruang Madu sebanyak 5 ekor, Buaya Muara berjumlah 1 ekor, Buaya Senyulong berjumlah 1 ekor, Elang berjumlah 1 ekor, Kukang sebanyak 4 ekor, Cucak Ranting sebanyak 15 ekor dan Kucing Kuwuk 1 ekor.

Menariknya, BKSDA Jambi melepasliarkan ribuan burung di Hutan Lindung Gambut (HLG) Tanjung Jabung Barat pada tanggal 5 sampai 6 April tahun 2020. Ribuan burung yang dimaksud ada 7 jenis, yaitu Burung Ciblek sebanyak 300 ekor, Burung Gelatik sebanyak 300 ekor, Burung Kolibri berjumlah 495 ekor, Burung Kepodang sebanyak 30 ekor, Burung Mandarin berjumlah 6 ekor, Burung Kacer berjumlah 2 ekor dan Burung Pleci sebanyak 100 ekor.

Hewan yang dilepasliarkan itu ada yang berasal dari penanganan konflik antara hewan dan manusia.

“Misalnya ada Beruang yang berhasil diamankan, karena konflik dengan manusia. Kita tangkap dan kesehatannya diperiksa,” kata Koordinator Polisi Kehutanan BKSDA Jambi, Jefrianto, Kamis (11/02/2021).

Selain itu, ada yang berasal dari pengamanan hewan yang sebelumnya ditangkap secara ilegal. Ada pula yang berasal dari laporan masyarakat.

Jefrianto juga mengatakan hewan hasil laporan yang sudah dilepasliarkan, ada yang berasal dari masyarakat yang tak sanggup lagi memelihara hewannya.

“Ada masyarakat yang hobi pelihara hewan. Tetapi ketika sudah besar dan tidak sanggup lagi memeliharanya baru dilaporkan. Hewan yang dimaksud, misalnya Ungko,” tuturnya.

Para hewan harus melewati serangkaian pemeriksaan kesehatan, termasuk pada kondisi mental, sebelum dilepasliarkan.

Jika hewan yang diamankan kehilangan sifat liar dan belum mampu hidup di alam liar, sebelum dilepasliarkan hewan harus melewati rehabilitasi, supaya siap ke habitat aslinya.

“Sebelum dilepasliarkan kita titipkan dulu ke Tempat Penyelamatan Sementara (TPS). Kalau Dokter hewan menyatakan sudah siap ke habitat, baru dilepasliarkan,” kata Jefrianto.

Ia pun mengatakan hewan yang dilepasliarkan ini berada dalam pantauan BKSDA Jambi.

“Kita monitor setelah kita lepas. Guna antisipasi jika ada masalah pada hewan tersebut atau berkonflik dengan manusia,” pungkasnya. (Sob)