MEDAN, AksesNews – Kasus pembunuhan seorang ibu rumah tangga (IRT) Lina (57) di Jalan Mesjid, Gang Belimbing, Kelurahan Pekan Binjai, Kecamatan Binjai Kota terungkap.
Dari pengakuan tersangka Ridwan Wongso yang ditangkap di kawasan Dolok Masihul, Serdang Bedagai menyebutkan bahwa ia nekat merampok dan membunuh korban karena terlilit hutang yang cuma sebesar Rp 4 juta.
“Aku sudah coba minta uang sama korban pak. Tapi enggak dikasih korban. Terus aku ambil pisau dan membunuhnya,” ungkap Ridwan Wongso sebelum acara pemaparan kasus dimulai di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Senin (11/02/2019).
Selain meringkus Ridwan Wongso, Subdit III Jahtanras Polda Sumut juga meringkus 3 orang penadah dari barang rampokan Ridwan Wongso. Mereka adalah Adi Juharno Manurung (32) warga Kecamatan Bintang Bayu, Serdang Bedagai, Budi Agus (25) warga Dolok Masihul, Serdang Bedagai dan Surianto (43) warga Jalan Sudirman, Dolok Masihul, Serdang Bedagai.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Pol Andi Rian pada wartawan mengatakan tersangka Ridwan Wongso dilumpuhkan karena mencoba melawan dan kabur.
“Kita bergerak cepat dan menangkap seorang tersangka dan 3 orang penadah. Ini adalah murni perampokan dan pembunuhan,” ungkap Kombes Pol Andi Rian.
Barang bukti yang diamankan yakni, 1 telivisi LED 32 inci, 1 sepeda motor tanpa plat; 2 handphone, 3 cincin emas, 1 gelang, 1 kalung, uang Rp430 ribu, 1 topi warna hitam, 1 jaket warna abu-abu, 1 sepeda motor BK 5073 RAO, tas ransel warna hitam dan baju kaos.
“Karenanya terhadap pelaku akan kita kenakan Pasal 365 dan 338 masing-masing dengan ancamain hukuman 15 tahun,” pungkasnya.
PARTNER: akses.co