Daftar Pelanggaran e-Tilang di Kota Jambi hingga 10 Desember, Cek Kendaraan Anda Disini!

KOTAJAMBI, AksesNews – Penerapan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau Tilang Elektronik (e-Tilang) di Kota Jambi telah mulai diberlakukan sejak beberapa waktu yang lalu, Senin (03/12/2018).

Hal tersebut, diberlakukan bagi pengendara yang tidak mematuhi aturan lalu lintas diberbagai wilayah Kota Jambi, sebanyak 14 titik. Diantaranya ada di Simpang Honda, Simpang Kantor Camat Kotabaru, Simpang Lima Jelutung, Simpang empat Talang Banjar.

Selanjutnya, simpang Masjid An-Nur, Simpang Mayang, Simpang Bukit Baling, Simpang Hotel BW, Simpang Bata, Simpang empat Jelutung, Simpang tiga Mandiri Gatot Subroto, Simpang Bank indonesia, Simpang Tugu Keris, dan Simpang empat Persijam.

Sistem e-tilang memungkinkan proses tilang bisa berjalan dengan lebih cepat, sehingga kedua belah belah pihak (penilang dan pelanggar) tidak perlu membuang banyak waktu untuk sekedar berdebat ataupun melakukan hal lainnya yang tidak diperlukan.

Berikut daftar pelanggaran ETLE di Kota Jambi hingga saat ini, tanggal 10 Desember 2018: Cek kendaraan Anda Disini

Dirlantas Polda Jambi, Didik Muryanto mengatakan bahwa hal tersebut bertujuan agar pengendara bisa mematuhi aturan lalu lintas. Karena menurutnya tingkat pelanggaran kendaraan ini masih sangat sering dilakukan oleh pengendara.

Meskipun sering digelar Razia rutin mau pun operasi zebra. Terkait jika nomor pelat kendaraan yang dipakai pelanggar lalu lintas berbeda dengan pemiliknya. Maka pihaknya akan menelusurinya. Karena dari CCTV sudah terlihat wajah, screenshoot pelanggar dan lainnya.

FOTO: Instagram @dishub_kota_jambi
FOTO: Instagram @dishub_kota_jambi

“Tetap akan kita upayakan untuk ditilang, dengan cara mendatangi alamat yang sesuai dengan pemilik kendaraan, jika pemiliknya sudah berpindah tangan maka akan kita identifikasi lagi dengan jelas siapa pemilik tangan kedua, sesuai KTP elektronik,” jelasnya.

Setelah ditilang, maka akan ditegaskan untuk segera balik nama sesuai dengan nama pemilik. Karena kalau tidak balik nama pelanggar akan dikenakan pajak progresif.

Selain itu, untuk pengendara dari luar daerah ia juga mengatakan akan terus melakukan sosialisasi dengan Polres yang ada di Provinsi Jambi maupun luar Provinsi Jambi. Bahwa di Kota Jambi ini sudah ada sistem e-tilang. (Team AJ)