Ketua Pekat IB Jambi Soroti Beredarnya Obat Kadaluarsa di Sarolangun, Ada Indikasi Permainan?

SAROLANGUN, AksesJambi.com – Menanggapi berita yang beredar terkait hasil temuan lnspektorat Kabupaten Sarolangun, terkait obat yang diserahkan dari Dinkes ke Puskesmas diduga tak sesuai kebutuhan dan permintaan. Ketua DPW Pekat IB Provinsi Jambi, Adean Teguh angkat bicara dan meminta harus diproses secara hukum.

“Kalau keterangan ini dari salah satu petugas, dan barang yang diberikan sudah dekat expired. Saya minta kepada pihak Inspektorat dari hasil temuan itu diduga ada indikasi permainan dalam distribusi obat yang diatur sedemikian rupa oleh Ka IFK (instalasi farmasi kesehatan) demi untuk keuntungan pribadi. Temuan itu harus ditindak dan diproses hukum jangan ada yang ditutup-tutupin,” tegasnya, Selasa (10/10/2023).

Menurut informasi yang ia terima, selama ini, itu yang terjadi. Setelah barang expired dikembalikan oleh Puskesmas, tetapi tidak mau diterima malah disuruh musnahkan sendiri dan hal ini sangat janggal.

Lanjut Adean Teguh, itu aset negara, dan itu harus dilaksanakan sesuai aturan, jangan takut dengan hal seperti itu lawan dan laporkan, jangan ikuti perintah yang tidak benar apa lagi menyangkut uang negara. Apalagi ada beberapa yang dimusnahkan sendiri dan beberapa masih disimpan.

Menurutnya, kuat dugaan obat-obat ini yang diberikan akan expired. Sedangkan kebutuhan cuma sedikit, tetapi malah diberikan dengan jumlah yang cukup banyak. Hal ini menjadi tanda tanya, maksudnya apa?

Beberapa sumber mengatakan, dari hasil temuan Inspektorat, 1 di antara 16 puskesmas, diduga Kepala Gudang Farmasi Dinkes Sarolangun inisial R, selaku (KPA) kuasa pengguna anggaran yang mengatur semuanya itu.

“Saya minta pihak inspektorat bekerja profesional sesuai aturan atau SOP. Apalagi hal ini diduga sudah dilakukan puluhan tahun, karena KPA nya tidak pernah diganti dari mulai masuk Dinkes dan diperkirakan kurang lebih sudah 24 tahun,” sebutnya.

Menurut informasi yang didapat, ada juga dugaan SPPD fiktif terkait distribusi obat ke Puskesmas yang berada di Kabupaten Sarolangun. Dugaan SPPD fiktif itu, dengan modus pengantaran obat. Padahal obat itu dijemput langsung oleh pihak Puskesmas.

“Bukan hanya itu saja, dana perbaikan tahun 2019 sampai dengan tahun 2021 tak dilaksanakan, sementara anggarannya habis. Saya minta dan berharap agar kasus ini segera terungkap, kami juga minta kepada pihak APH segera bertindak secara tegas. Proses secara hukum sesuai UU yang berlaku,” tuturnya.

Terpisah, Kepala Dinkes Sarolangun, Bambang Hermanto saat dihubungi terkait hasil temuan Inspektorat tersebut mengatakan, hanya meminta untuk menemuinya di kantor. Katanya, data lengkap ada di kantor bagian yang membidangi.

“Maaf, silahkan ke kantor biar kita ketemu dan bisa klarifikasi, karena data-data itu ada di kantor yang membidangi. Saya tidak mau dari pernyataan saya nanti ada yang salah, kita harus bicara berdasarkan data dan fakta,” ucapnya singkat.

Terkait hasil audit inspektorat, awak media juga sudah menghubungi Kepala Inspektorat Kabupaten Sarolangun Hendriman, dan 2 orang pegawainya. Hanya saja, tidak ada jawaban dan terkesan diabaikan. Hal ini menjadi tanda tanya serius, apa sebenarnya yang terjadi? (PJS/*)