JAMBI, AksesNews – Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi terhadap Terdakwa penyalahguaan Narkotika dan Obat-obatan Berbahaya (Narkoba) bernama Paiman, dijadwalkan akan dibacakan besok, Selasa (11/10/2022).
Paiman, warga Kota Jambi, dituntut 17 tahun penjara atas kepemilikan 3,4 kilogram Narkoba jenis sabu-sabu. Dia dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan Paiman bermula pada Sabtu, 26 Maret 2022. Paiman mendapat telepon dari Endang (buron), yang menawarkannya pekerjaan untuk menjemput narkoba jenis sabu-sabu. “Ini gawean (kerjaan) sudah ado, siap-siap lah kau (jemput sabu),” kata Endang kepada Paiman seperti yang disampaikan dalam surat dakwaan penuntut umum Kejati Jambi.
Endang meminta terdakwa standby, dan bilang kalau ada ‘private number’ yang akan menghubungi terdakwa mengenai detail pekerjaan. Endan juga bilang, Paiman akan ditemani seseorang bernama Yani (buron). “Itu (Yani) bukan orang sini, orang Bayung Lencir, kagek (nanti) aku kirim nomor HP-nyo,” kata Endang dan diiyakan oleh Terdakwa.
Terdakwa kemudian menghubungi Yani, dan bertemu di salah satu SPBU di Kota Jambi. Siang itu, terdakwa dihubungi seseorang dengan menggunakan nomor rahasia. Paiman diperintah untuk pergi ke sebuah tempat di dekat gedung sebuah universitas swasta di Jambi. Terdakwa diarahkan untuk mengambil bungkusan yang berada di dalam semak-semak. Terdakwa kemudian membawa bungkusan itu yang diketahui Terdakwa adalah narkoba jenis sabu-sabu.
Terdakwa kemudian menghubungi Endang bilang kalau bungkusan itu sudah diambil. Terdapat 5 bungkus sabu-sabu dalam bungkusan kantong plastik itu. Sesuai arahan Endang, 3 bungkus dibawa Yani, dan 2 bungkus dibawa Terdakwa Paiman.
2 bungkus besar sabu-sabu itu kemudian disimpan Terdakwa di sebuah gudang di kawasan Talang Bakung, Jambi.
Terdakwa sempat juga memakai sabu-sabu tesebut untuk memastikan kualitas sabu-sabu sesuai arahan Endang.
Belum juga sabu-sabu yang pertama diedarkan Terdakwa, Endang memerintah Terdakwa untuk menjemput paket kedua, dengan modus yang sama, Terdakwa dihubungi dengan nomor rahasia, dan mengarahkan Terdakwa ke lokasi penjemputan.
Kali ini, Terdakwa menjemput 3 bungkus sabu-sabu yang diletakkan dalam got di kawasan Lorong Asehan. Sabu-sabu itu kemudian dibawa lagi ke gudang oleh Terdakwa. Sabu-sabu sebanyak 5 bungkus besar itu dia kubur di dalam tanah di samping gudang. Dia diminta Endang untuk mencicipi dulu sebelum disimpan.
Endang juga menyuruh terdakwa untuk membagi sabu-sabu tersebut dalam paket sedang dengan ukuran 100 gram, 50 gram, 10 gram, dan 5 gram.
Minggu, 27 Maret, Terdakwa mulai mendistribusikan sabu-sabu tersebut, sesuai arahan Endang. Beberapa paket hanya diletakkan di jalan dan kemudian diambil oleh orang lain tanpa bertemu dengan Terdakwa.
Sabu-sabu tersebut diantar Terdakwa di antaranya ke, Simpang Acai, Tanjung Lumut, Simpang Candra, Taman Rimba dan di seputaran Talang Bakung
Kemudian, 3 hari berselang, Rabu, 30 Maret, Terdakwa ditangkap oleh anggota polisi dari kesatuan Ditresnarkoba Polda Jambi. Polisi mendapat info jika Paiman yang juga seorang residivis, sering menyalahgunakan Narkoba.
Saat dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa, polisi tidak menemukan barang bukti Narkoba. Namun, di Hp terdakwa masih terdapat pesan-pesan perintah dari Endang. Setelah diinterogasi, Terdakwa mengaku dan menunjukkan tempat dia menyimpan sabu-sabu tersebut, di gudang tempat Terdakwa bekerja. Di lokasi itu lah polisi menemukan banyak barang bukti. Narkoba jenis sabu-sabu, alat isap, hingga alat yang digunakan terdakwa untuk membagi sabu-sabu dalam paket sedang dan kecil.
Setelah introgasi lanjutan, Terdakwa kembali mengakui masih menyimpan 3 paket besar Narkoba jenis sabu-sabu, yang dikubur di samping gudang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan barang bukti, berat bersih barang bukti Narkoba yang ditemukan yakni 3466,292 gram (3,4 kg). Sebanyak 1,5 kg Narkoba jenis sabu-sabu lainnya sudah sempat didistribusikan oleh Paiman.
Atas perbuatannya itu, JPU Kejati Jambi, Shandra Fransisca menuntut Paiman dengan hukuman 17 tahun penjara.
“Menuntut (…) Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 17 tahun,” kata JPU membacakan surat tuntutan, Selasa (20/09/2022).
Kemudian barang bukti berupa Narkotika jenis sabu-sabu seberat 3.466,262 gram, dikurangi 0,235 gram untuk BPOM, dan 0,746 gram untuk barang bukti di Pengadilan, sudah dimusnahkan. Sesuai Surat Perintah Pemusnahan barang bukti Tanggal 27 Juli 2022 seberat 3465,288 gram. (Wjs/*)