Beranda Akses Demo Kantor Gubernur Jambi, Buruh Minta UMP Naik 10 Persen

Demo Kantor Gubernur Jambi, Buruh Minta UMP Naik 10 Persen

Aksi massa buruh di depan Kantor Gubernur Jambi. Foto: Ist
Aksi massa buruh di depan Kantor Gubernur Jambi. Foto: Ist

JAMBI, AksesNews – Ratusan buruh melakukan aksi demonstrasi menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 10 persen. Para buruh yang tergabung dalam Federasi Kehutanan Industri Umum, Perkayuan, Pertanian dan Perkebunan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (FHUKATAN KSBSI) tersebut, menggelar aksinya di depan Kantor Gubernur Jambi, Senin (10/10/2022).

Para buruh melakukan orasi dengan menggunakan motor komando yang dilengkapi dengan pengeras suara. Dalam aksinya mereka membawa bendera organisasi dan sejumlah poster tuntutan. Aparat kepolisian tampak berjaga di sekitar Kantor Gubernur Jambi ketika aksi berlangsung.

“Pada hari ini kami dari KSBSI bersama federasi yang tergabung di dalamnya meminta kepada Gubernur Jambi, kepala daerah kabupaten/kota untuk menaikan UMP 10 persen,” kata Koordinator Daerah Federasi Hukatan KSBSI Provinsi Jambi, Masta Aritonang, saat melakukan orasi.

Masta mengatakan, ada berbagai alasan kaum buruh meminta kenaikan UMP. Tuntutan kenaikan UMP itu menurutnya, berdasarkan hasil survei Kehidupan Hidup Layak (KHL) dari para buruh.

“Kami juga mempertimbangkan tadi banyak sekali kawan-kawan kami yang makin berat di pandemi Covid-19 ini, di satu sisi tidak ada juga bantuan maksimal dan stimulus yang diberikan, apalagi kenaikan BBM yang baru kita rasakan ini,” jelasnya.

Selain itu, masa aksi juga meminta Presiden Joko Widodo menerbitkan Pengganti Undang-Undang (Perpu) untuk membatalkan Undang-Undang Cipta Kerja.

“Satu-satunya pilihan adalah pemerintah pusat, dalam hal ini presiden, segera menerbitkan Perpu untuk membatalkan UU Cipta Kerja yang baru disahkan itu,” kata Masta.

Di sisi lain Masta berujar, pentingnya Perpu dikeluarkan presiden, karena banyak pasal dari klaster ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja yang menghilangkan ketentuan dalam UU Ketenagakerjaan, sehingga merugikan kelompok buruh.

“Penolakan ini lagi-lagi bukan untuk menghambat investasi. Penolakan ini bukan kami tidak setuju dengan cipta lapangan kerja. Penolakan ini kami lakukan bahwa kami sadar banyak pasal-pasal di UU Cipta Kerja mereduksi atau mengurangi hak-hak buruh,” ujar Masta.

Lebih lanjut, Masta mengatakan, serikat buruh akan terus mendesak Presiden Jokowi untuk membatalkan UU Cipta Kerja secara konstitusional.

“Bagi kami memang gerakan buruh gerakan yang konstitusional karena kami berdiri di atas UU 21 tahun 2000, langkah-langkah apapun yang kami lakukan secara konstitusional,” katanya.

Sejumlah orasi menyampaikan pendapat dimuka umum terus di kumandangkan dari motor komando yang dibawa massa aksi. Dalam orasinya, massa aksi menyebutkan bahwa UU Cipta Kerja adalah undang-undang yang hanya menguntungkan kaum berdasi dan konglomerat, serta kaum kapitalis. 

“Sedangkan kita dapat apa, tidak ada,” teriak salah satu orator dari pengeras suara.

Setelah cukup lama berorasi, Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Ariansyah didampingi Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, Bahari akhirnya menemui masa aksi.

Kepada massa aksi, Ariansyah menerangkan jika pihaknya sudah memahami aspirasi yang disuarakan oleh para buruh. Ia pun memastikan bahwa aspirasi massa akan disampaikan Gubernur Jambi ke pemerintah pusat.

“Kami mohon maaf karena saat ini bapak gubernur sedang berada di Merangin, tapi nanti akan kita sampaikan kepada bapak gubernur untuk nantinya disampaikan kepada pemerintah pusat,” kata Ariansyah. (Wjs/*)