Beranda Advertorial Pemprov Jambi Kaji Pendirian Perusahaan Penjamin Kredit

Pemprov Jambi Kaji Pendirian Perusahaan Penjamin Kredit

JAMBI, AksesNews – Rencana pendirian perusahaan penjamin kredit harus dikaji secara terpadu oleh semua instansi dan pihak terkait, supaya jika perusahaan itu telah terbentuk nantinya, benar-benar membawa manfaat besar bagi para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), dan selanjutnya berdampak pada peningkatan perekonomian daerah.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, M. Dianto, saat membuka dan memimpin Audiensi Orotitas Jasa Keuangan (OJK) tentang Pendirian Perusahaan Penjamin Kredit Daerah (Jamkrida) di Provinsi Jambi, di Ruang Utama Kantor Gubernur Jambi, Kamis (10/10/2019) siang.

Acara tersebut digagas oleh OJK dengan mengundang pemerintah daerah se Provinsi Jambi, sebagai upaya sinergi OJK dengan Pemerintah Provinsi Jambi dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Jambi.

Direktur Pengaturan, Penelitian, dan Pengembangan IKNB (Instansi Keuangan Non Bank) OJK Togar Sinaga, Kepala OJK Perwakilan Jambi Endang Nuryadin, sejumlah Wakil kepala daerah, Listiana Sari dari Kementerian Koperasi dan UKM, Bambang Adrianto dari Biro Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, dan kepala OPD terkait dari Pemerintah Provinsi Jambi mengikuti rapat audiensi tersebut.

Sekda berharap agar semua pihak terus berkoordinasi, apa yang harus dipersiapkan, sehingga semua pihak terkait memahami alurnya, juga karena menyangkut penyertaan modal yang harus disiapkan oleh pemerintah daerah, dan juga berharap agar rencana pendirian perusahaan penjamin kredit daerah bisa terealisasi secepatnya, demi percepatan pembangunan daerah dan memajukan Provinsi Jambi.

Sekda mengatakan, jika penjamin kredit daerah ada di Provinsi Jambi, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari proses kredit yang berfungsi sebagai penambah keyakinan kreditur terhadap resiko kredit.

Pembentukan PT Jamkrida, lanjut Sekda, sangat penting, untuk membantu penyaluran kredit bagi UMKM, karena keberadaan UMKM berdampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat, pengentasan kemiskinan, serta penyerapan tenaga kerja.

Untuk itu, Sekda mengungkapkan, penguatan kapasitas UMKM, peningkatan kemampuan UMKM dalam mengelola keuangan dan meingkatkan akses keuangan sangat dibutuhkan karena masih terbatasnya akses UMKM dalam pengajuan kredit usaha, apalagi tidak adanya agunan yang memadai dari pelaku UMKM sebagai persyaratan kredit, dan berharap adanya Jamakrida menjadi sangat relevan dalam meberikan jaminan bagi koperasi dan UMKM untuk memperoleh akses keuangan, sehingga dapat mengembangkan usahanya.

Sekda mengungkapkan, permodalan sangat penting bagi UMKM, karena walaupun permintaan produk atas usaha UMKM meningkat, namun karena modalnya kurang, UMKM sering kali menolak permintaan akibat tidak dapat memenuhinya, dan masalah yang terkait dengan modal adalah tidak adanya jaminan ketika UMKM berhubungan dengan perbankan untuk pencairan kredit.

Sekda menjelaskan, pertumbuhan kredit UMKM di Provinsi Jambi lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan total kredit sebesar 10,67%. Pangsa kredit UMKM masih didominasi oleh kredit kepada usaha mikro dan usaha kecil. Pada triwulan IV tahun 2018, kredit UMKM di Provinsi Jambi mencapai Rp13,77 triliun atau tumbuh 13,62% year on year, sedikit lebih rendah dibandingkan triwulan sebelumnya sebesar 14,87%.

“Penyaluran kredit kepada usaha mikro dan kecil pada triwulan IV 2018 masing-masing mencapai 35,37% dan 34,91% terhadap total penyaluran kredit UMKM. Sementara itu, kredit kepada usaha menengah sebesar 29,34% dari total kredit UMKM. Besar harapan saya, jumlah ini akan lebih besar lagi dengan adanya pendirian Perusahaan Penjamin Kredit Daerah (PKKD) ini nantinya,” jelas Sekda.

Direktur Pengaturan, Penelitian, dan Pengembangan IKNB (Instansi Keuangan Non Bank) OJK Togar Sinaga pada intinya berharap agar Jamkrida terbentuk di Provinsi Jambi untuk membantu kredit kepada UMKM. “Sayang kalau KUR (Kredit Usaha Rakyat) yang Rp140 triliun tidak mengucur di Jambi,” ujar Togar Sinaga.

Kepala OJK Perwakilan Jambi Endang Nuryadin menyampaikan, audiensi ini membahas tindak lanjut pendirian perusahaan Jamkrida di Provinsi Jambi. “UMKM yang tidak bankable tetapi usahanya bagus, akan dibantu melalui Jamkrida agar lebih mudah mendapatkan kredit usaha,” kata Endang Nuryadin.

Endang Nuryadin mengatakan, Provinsi Jambi telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2017 tentang Perseroan Terbatas Penjamin Kredit. (Hms)