KOTAJAMBI, AksesJambi.com – Salah satu Warga Kota Jambi atas nama M. Agus Solihin mendatangi Badan Pertanahan Negeri (BPN) Kota Jambi terkait ketidakjelasan Hak Guna Bangunan (HGB) yang dikeluar oleh BPN diatas tanahnya, Rabu (10/10/2018).
Agus selaku Ahli Waris sebidang tanah yang terletak di RT.14 Kelurahan Paal V Kota Baru mempertanyakan atas dasar apa BPN mengeluarkan Sertifikat HGB nomor 116 atas nama Yayasan Sa’adatudaren menjadi atas nama JN, sedangkan setelah keputusan MA yang sudah Inkra memenangkan pihak Agus dalam kepemilikan resmi tanah tak kunjung diproses sertifikatnya.
Kejanggalan tersebut terjadi saat pihak dari Agus mengajukan pembuatan sertifikat, namun tak kunjung diselesaikan sampai sekarang. Sedangkan, pihak yang kalah telah di keluar akan sertifikatnya dalam kurung waktu beberapa hari.
“Dalam waktu 2 hari telah terbit sertifikat atas nama pihak lain dilahan milik saya, itu karena pejabat BPN sudah makan duit suap,” kata Agus kepada sejumlah Awak Media, Rabu (10/10/2018).
Permasalahan tersbut diduga adanya indikasi suap yang diterima Oknum BPN Kota Jambi dan BPN Kantor Wilayah Provinsi Jambi. Tidak hanya itu, Putusan MA tersebut juga tidak diindahkan oleh BPN.
Agus mengaku bahwa pengajuan sertifikat miliknya sudah dilengkapi sejak tahun 2001 anehnya tiba tiba pada bulan Januari tahun 2018 terbit sertifkat dilahan miliknya atas nama pihak lain. “Pejabat BPN yang beinisial AJB, sudah terima duit untuk terbitkan sertifikat untuk penyerobotan di tanah saya,” kata Agus.
Diketahui, AJB merupakan mantan atau pensiunan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jambi. Sertifikat HGB nomor 166 dengan luas lahan 2,2 hektar tersebut dikeluarkan saat ia masih menjabat.
Agus pun menegaskan memiliki bukti kuat baik rekaman dan dokumen lainnya terkait dugaan penerbitan sertifikat palsu ini bahkan apabila pengaduannya tidak ditindaklanjuti oleh BPN, pihaknya mengaku akan meneruskan hal ini ke pihak yang berwajib.
“Kita tunggu tindaklanjut dari BPN, namun untuk kedepannya kita konsultasikan apakah melaporkan kepada pihak berwajib” tutupnya. (Team AJ)