BATANGHARI, AksesJambi.com – Menjelang Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 mendatang, melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Batanghari memberi peringatan (warning, red) keras kepada seluruh dan semua kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya di Kabupaten Batanghari.
Pejabat Negara dituntut untuk bersikap Netral terhadap Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) khususnya di Batanghari, para ASN tidak boleh memberikan dukungan terhadap salah satu calon yang maju pada Pileg 2019 mendatang.
“ASN itu tidak netral, punya aturannya tersendiri, apabila terbukti melanggar dan bersalah maka akan diproses, serta akan di rekomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN),” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Batanghari, Indra Tritustian, Senin (10/09/2018).
Selain itu, Indra juga mengatakan, apa bila ASN telah terbukti dan ada unsur keterlibatan dalam pelaksanaan Kampanye atau Tim Kampanye akan mendapatkan Pidana. “Semuanya ada aturannya, apabila ada bukti yang bersangkutan melanggar aturan, maka akan di Pidana juga,” jelasnya.
Bukan hanya untuk para ASN saja, namun Kepala Desa ( Kades) serta perangkat Desa lainnya juga tidak boleh mendukung para Caleg, karena hal tersebut akan merugikan Caleg lainya. Tentu ini akan ada unsur menguntungkan dan ada unsur merugikan bagi calon-calon lainya yang tidak di dukung.
Oleh karena itu, Bawaslu Kabupaten Batanghari menghimbau, kepada seluruh masyarakat agar selalu berperan aktif melaporkan setiap pelanggaran kampanye Pemilu. Baik pelanggaran dari Calon maupun Tim Sukses (Timses) Calon.
“Kalau misalkan ada temuan yang unsurnya melanggar, jangan lupa agar melampirkan barang buktinya, seperti rekaman video, rekaman suara, atau pun foto dan ditambah dengan saksi yang berada di tempat kejadian,” pungkasnya. (Abd)