Beranda Akses Terkait Lalulintas Truk Batubara, Dishub: Penerapan Jalur Khusus Sebagai Solusi Utama

Terkait Lalulintas Truk Batubara, Dishub: Penerapan Jalur Khusus Sebagai Solusi Utama

JAMBI, AksesJambi.com – Guna mencari solusi terkait persoalan Lalulintas Batubara, Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jambi akan segera berkoordinasi dengan Tim Terpadu, diantaranya yakni Polda Jambi, Dinas ESDM dan Dishub Kabupaten, jelang penerapan jalur khusus yang kini masih pembahasan sebagai solusi utama.

“Saat ini sedang finalisasi proses pembuatan jalur khusus, nah jelang penerapan jalur khusus sebagai solusi utama. Nanti kami akan bahas solusi mengatasi masalah tambang, khususnya soal transportasi bersama ESDM dan Polda serta Perhubungan kabupaten, ” kata Wing Gunariadi, Jumat (10/08/2018).

Dalam pembahasan bersama pihak berwenang itu, nanti diharapkan akan muncul sebuah kebijakan terkait persoalan lalulintas tambang tanpa merugikan masing-masing pihak yang berkepentingan, yakni Masyarakat dan Pengusaha Tambang Batubara, dengan mengikuti aturan yang ada.

Kepala Dishub Provinsi Jambi, Varial Adhi melalui Kepala Bidang Perhubungan Darat, Dishub Provinsi Jambi, Wing Gunariadi menyesalkan adanya prilaku nakal oknum pengusaha tidak mematuhi aturan tentang aktivitas angkutan sehingga memicu kegaduhan di masyarakat.

Pasalnya konflik sering muncul akibat adanya tabrakan kendaraan atau kecelakaan lalu lintas, antara pengguna jalan dengan truk pengangkut batubara yang beroperasi diluar jam yang telah ditentukan.

“Sesuai kesepakatan bersama ESDM bahwa untuk wilayah Sarolangun dan Tebo, mulai dari mulut tambang yakni pukul 17. 00 WIB hingga 06.00 WIB. Sedangkan, untuk Batanghari dari pukul 18.00 WIB sampai 06.00 Wib, selain jam itu tidak ada kegiatan lalulintas tambang,” katanya.

Selain itu, ia juga mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak selalu menyalahkan Dinas Perhubungan terkait tidak adanya upaya penegakan hukum pelanggaran truk pengangkut batubara. Sebab, dikatakannya peran mereka sangat dibatasi mengacu undang-undang lalulintas jalan.

“Kita mengacu kepada UU 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pemeriksaan yang boleh kami lakukan hanya di Jembatan Timbang dan Terminal. Nah, untuk penegakan hukumnya di jalanan kami harus didampingi dari pihak kepolisian,” pungkasnya. (Bahara Jati)