PMII ‘Deadline’ 14 Hari Kejari Merangin Ungkap Temuan BPK terkait Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

MERANGIN, AksesJambi.com – Ratusan mahasiswa dari organisasi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Merangin mendatangi Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejari) Merangin, Senin (10/07/2023).

Kedatangan ratusan mahasiswa ini menuntut pihak Kejari Merangin untuk mengusut tuntas terkait temuan tunjangan perumahan DPRD Merangin oleh BPK beberapa waktu lalu.

Dalam tuntutan tersebut, mahasiswa memberi waktu 14 hari kepada Kejari Merangin untuk mengusut tuntas temuan tersebut. Hal itu diungkapkan langsung oleh, M Syahril selaku Koordinator aksi.

“Kami memberi deadline 14 hari kepada pihak Kejari untuk mengusut tuntas kasus tunjangan perumahan DPRD Merangin. Dalam 14 hari kalau tidak tuntas, kami akan menggelar aksi yang lebih besar lagi,” ungkap M. Syahril.

Sementara itu, kedatangan ratusan mahasiswa tersebut disambut langsung oleh Kajari Merangin, Tri Widodo

“Saya sangat mengapresiasi yang dilakukan oleh adek-adek mahasiswa hari ini. Karena mahasiswa merupakan aspirasi masyarakat Merangin,” katanya.

Di depan mahasiswa, ia berjanji akan mengusut tuntas kasus tersebut. Namun dirinya meminta waktu untuk mengumpulkan bukti dan data agar kasus tersebut masuk ketahap penyelidikan.

“Beri kami waktu untuk mengumpulkan bukti bukti dan data, agar kasus tersebut bisa masuk ketahap penyelidikan,” pungkasnya. (JON)