JAMBI, AksesJambi.com – Pegawai Negeri Sipil (PNS) sudah memasuki cuti hari raya idul fitri terhitung sejak tanggal 9 Juni 2018. Masuknya masa cuti ini, banyak PNS melaksanakan mudik lebaran untuk kumpul bersama keluarga saat lebaran. Tentunya sudah banyak PNS menggunakan jalur untuk mudik lebaran, Sabtu (09/06/2018).
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi M.Dianto mengatakan kendaraan yang selain membawa sembako itu sudah dilarang melintas jalur umum sejak tanggal 9 Juni 2018 untuk memperlancar arus mudik. Hal tersebut telah dihimbau oleh Dinas Perhubungan Provinsi Jambi.
Di kesempatan tersebut, Sekda juga menyampaikan habis lebaran nanti juga akan dilaksanakan sidak pada tanggal 21 Juni 2018 yang jatuh pada hari Kamis.
“Seperti biasanya, ada tim untuk sidak ke seluruh instansi dan itu di bagi. Sidak tersebut akan dikawal oleh Satpol PP, Inspektorat dan di dampingi oleh beberapa pejabat. Misalnya pelaksana tugas Gubernur, saya sendiri, asisten yang bisa masuk ke seluruh dinas instansi untuk mengecek pegawai,” jelas M.Dianto.
“Apabila tidak masuk saat itu, tanpa keterangan yang jelas atau mereka tidak melakukan surat yang resmi contohnya cuti, maka kita akan kenakan sanksi dan teguran,” pungkasnya. (Alpin)